Berulah Kembali, Hak Asimilasi Dan Integrasi Narapidana Dapat Dicabut
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih narapidana akibat dampak wabah COVID-19.
“35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah COVID-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain,” kata Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Baca Juga
Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas
Ia menerangkan bahwa Narapidana dan Anak yang diberikan Asimilasi dan Integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.
"Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan Asimilasi dan Integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelas Nugroho.
"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, Asimilasi dan Integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," sambung dia.
Nugroho mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan yang tetap lakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.
"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis," ujarnya.
Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada dirumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.
Baca Juga
Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana
Nugroho berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti POLRI, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak, oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang