Napi Diduga Disiksa, Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 November 2021
Napi Diduga Disiksa, Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi

Ilustrasi blok lapas. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum sipir terhadap sejumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir telah memerintahkan kepala divisi (pemasyarakatan) untuk melakukan investigasi.

Baca Juga:

Irjen Napoleon Belum Digiring ke Lapas Cipinang, Ada Apa?

"Kami akan buka semua secara terbuka hasil investigasi nanti. Pastinya dengan landasan fakta yang sebenarnya," tegas Budi melalui keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (3/11).

Budi berjanji, tidak akan memberikan toleransi kepada setiap petugas yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran termasuk mencopot kepala lapas.

"Kami akan copot KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), kalapasnya, kalau benar perlakuan itu. Tapi kalau tidak benar alangkah sayangnya kita menzalimi, saya tidak mau tangan saya mengotori keringat orang yang sudah berjerih payah menjadikan manusia di lapas ini jadi baik," kata Budi.

Tim dari Kanwil Kumham DIY, lanjutnya telah berupaya memintai keterangan langsung dari para mantan warga binaan yang mengadu ke Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng.

Ia menduga, beberapa mantan warga binaan yang mengadu dan mengaku dianiaya tidak lain lantaran mereka merasa gerah dengan ketatnya aturan selama di lapas, mulai dari pelarangan pemakaian telepon genggam, serta transaksi uang.

Menurut dia, Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta merupakan lapas yang memiliki program pembinaan yang baik. Bahkan, sejumlah provinsi kerap menjadikan lapas itu sebagai percontohan.

"Kalau buat narapidana yang nakal, gerah di sini. Mereka akan melakukan 'counter', mereka akan melakukan perlawanan bagaimana supaya (aturan) tidak demikian," kata dia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Cahyo Dewanto membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap sejumlah narapidana di lapas setempat.

Ilustrasi warga binaan. (Foto: Antara)
Ilustrasi warga binaan. (Foto: Antara)

Cahyo Dewanto menegaskan, seluruh kegiatan pembinaan kepada warga binaan maupun tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik," tegas Cahyo."

Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) -Jawa Tengah pada Senin (1/11) mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut.

Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang eks napi Lapas Narkotika mengaku mengalami tindak kekerasan saat menghuni lapas tersebut, mulai dari dipukul, diinjak-injak. Pemukulan juga dilakukan dengan memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)

Baca Juga:

#Lapas #Penganiayaan #Kemenkumham
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Viral Dugaan Pungli Lapas-Lapas di Jakarta, Kanwil Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi
Isu dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta mendadak viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Dugaan Pungli Lapas-Lapas di Jakarta, Kanwil Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi
Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan