Irjen Napoleon Belum Digiring ke Lapas Cipinang, Ada Apa?


Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.
MerahPutih.com - Mabes Polri masih menunggu izin Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, mengenai hal itu pihaknya terus berkoordinasi dengan MA terkait pemindahan lokasi penahanan Irjen Pol Napoleon.
Baca Juga
Irjen Napoleon Diduga Suruh Orang Bikin Surat Palsu Permintaan Maaf M Kece
"Belum (izin pindahkan Napoleon ke Lapas Cipinang)," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/10).
Belum adanya izin tersebut, menurut Agus, sampai dengan saat ini Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Masih di Rutan Bareskrim," ucap Agus yang belum bisa membeberkan alasan belum dikabulkannya permintaan itu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim mengusulkan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang.
Usulan tersebut telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), lantaran Napoleon merupakan tahanan MA yang kasusnya masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.
"(Irjen Napoleon Bonaparte) merupakan tahanan hakim, kami saat ini sedang berkoordinasi untuk memindahkannya ke Lapas Cipinang," ujar Agus.

Diketahui, Napoleon Bonaparte masih mengajukan Kasasi di MA terkait kasus dugaan suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra.
Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Salah satunya juga Napoleon Bonaparte.
Kemudian, tersangka lainnya di kasus Kece adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Knu)
Baca Juga
Mabes Polri Minta Tommy Sumardi yang Mengaku Diancam Irjen Napoleon untuk Bikin Laporan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
