Nah, Lho! KontraS Minta Komnas HAM Lebih Bernyali

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 04 Oktober 2017
Nah, Lho! KontraS Minta Komnas HAM Lebih Bernyali

Empat Komisioner Komnas HAM (dari kiri) Muhammad Nurkhoiron, Nur Kholis, M. Imdadun Rahmat, dan Roichatul Aswidah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berharap anggota Komnas HAM yang telah terpilih merupakan sosok yang berintegritas dan lebih bernyali.

"Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 terpilih untuk tidak menutup diri dari masukan-masukan publik terkait dengan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/10).

Menurut dia, pihaknya tidak menjamin ketujuh nama anggota Komnas HAM terpilih nantinya telah memiliki parameter yang cukup serta komitmen yang kuat terkait penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Hal itu, kata dia, merujuk pada pemilihan anggota Komnas HAM periode 5 tahun sebelumnya, ketika nama-nama yang menjabat sekarang justru menunjukkan ketidakprofesionalan dalam berlembaga.

"Sarat kepentingan pribadi, tidak memiliki strategi yang konkret dalam penanganan kasus bahkan secara terang-terangan mendukung rekonsiliasi untuk kasus pelanggaran HAM berat yang berdampak pada impunitas," katanya.

Ia mengemukakan, sejumlah calon yang lolos uji kelayakan tampak adanya disparitas pemahaman dan perspektif akan hak asasi manusia secara gamblang. Sehingga menjadi kekhawatiran karena kedepannya hal tersebut dapat menjadi awal konflik internal seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.

"Kami juga mendesak agar anggota Komnas HAM berikutnya, memiliki perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang terjadi di sektor ekonomi, sosial, dan budaya," katanya.

Koordinator Kontras mendesak jika dalam aturannya Komnas HAM memiliki keterbatasan dalam bergerak, maka anggota terpilih harus menemukan alternatif baru untuk terlibat lebih jauh dalam mendorong penegakan HAM di sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih tujuh calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak 27 September hingga 3 Oktober 2017.

"Komisioner Komnas HAM yang disepakati berjumlah tujuh orang. Dari tujuh orang ada catatan dari PKS bahwa ada dua orang, keduanya bukan bagian yang disetujui PKS tapi PKS menghormati musyawarah mufakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa usai Rapat Internal Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (3/10).

Ketujuh calon komisioner tersebut adalah Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab. (*)

Sumber: ANTARA

#Kontras #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Bagikan