Mutasi Pejabat Eselon I Kejagung Diduga Berkaitan dengan Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra saat ditangkap. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan rotasi terhadap pejabat eselon satu. Salah satu dari pejabat eselon satu yang dimutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka.
Rotasi atau mutasi ini bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, rotasi terhadap Jan Maringka berkaitan dengan sengkarut terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Kini, Jan Maringka dimutasi sebagai staf ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"ICW berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan reformasi besar-besaran serta menindak berbagai oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, baik memproses etik melalui Komisi Kejaksaan atau dengan instrumen hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Selain merotasi Jan S Maringka, Kejagung juga turut merotasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta yang kini menduduki posisi Jaksa Agung Muda Intelijen. Kini, staf ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana akan mengisi posisi sebagai JAM Pidum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto akan menduduki jabatan baru selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Namun, Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin menjelaskan bahwa rotasi tersebuf tak berkaitan dengan kasus tertentu yang tengah bergulir di Korps Adhyaksa. Menurutnya, mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas," kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (5/8) malam.
Baca Juga:
Oleh karena itu, mutasi atau rotasi pejabat eselon satu tersebut adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil. Sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya.
Sebelumnya, kinerja Kejaksaan Agung disorot setelah terbongkarnya kasus surat jalan terpidana kasus Djoko Tjandra. Terpidana itu sempat kabur ke Malaysia dan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri. (Pon)
Baca Juga:
Diduga Ada Aliran Dana di Balik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan