Mutasi Pejabat Eselon I Kejagung Diduga Berkaitan dengan Kasus Djoko Tjandra


Djoko Tjandra saat ditangkap. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan rotasi terhadap pejabat eselon satu. Salah satu dari pejabat eselon satu yang dimutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka.
Rotasi atau mutasi ini bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, rotasi terhadap Jan Maringka berkaitan dengan sengkarut terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Kini, Jan Maringka dimutasi sebagai staf ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"ICW berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan reformasi besar-besaran serta menindak berbagai oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, baik memproses etik melalui Komisi Kejaksaan atau dengan instrumen hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Selain merotasi Jan S Maringka, Kejagung juga turut merotasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta yang kini menduduki posisi Jaksa Agung Muda Intelijen. Kini, staf ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana akan mengisi posisi sebagai JAM Pidum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto akan menduduki jabatan baru selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Namun, Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin menjelaskan bahwa rotasi tersebuf tak berkaitan dengan kasus tertentu yang tengah bergulir di Korps Adhyaksa. Menurutnya, mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas," kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (5/8) malam.
Baca Juga:
Oleh karena itu, mutasi atau rotasi pejabat eselon satu tersebut adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil. Sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya.
Sebelumnya, kinerja Kejaksaan Agung disorot setelah terbongkarnya kasus surat jalan terpidana kasus Djoko Tjandra. Terpidana itu sempat kabur ke Malaysia dan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri. (Pon)
Baca Juga:
Diduga Ada Aliran Dana di Balik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
