Sambangi LPSK, Komisi Kejaksaan Bahas Isu Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 Agustus 2020
Sambangi LPSK, Komisi Kejaksaan Bahas Isu Djoko Tjandra

Buronan Djoko Tjandra saat ditangkap. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis (6/8). Selain penjajakan kerja sama antar kedua lembaga, dugaan keterlibatan oknum Jaksa dalam pusaran perkara Djoko Tjandra juga menjadi salah satu isu krusial yang dibahas dalam pertemuan.

Komisioner Komjak yang terdiri dari Resi Anna Napitupulu, Witono, Sri Harijati dan Apong Herlina, diterima langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama para Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo dan Livia Iskandar. Turut pula mendampingi Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Baca Juga

PSI Solo 'Ditawar' Rp1 Miliar untuk Dukung Lawan Gibran di Pilwalkot Solo

Pada pertemuan yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut dimanfaatkan oleh LPSK dan Komjak untuk bertukar informasi tentang kasus Djoko Tjandra, selain itu dibahas pula strategi penuntasan skandal pelarian buron kasus Cessie Bank Bali yang sempat menguras perhatian publik, agar marwah aparat penegak hukum tetap terjaga.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedua lembaga bersepakat apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki bersedia menjadi Justice Collaborator atau Whistleblower dalam kasus Djoko Tjandra, maka LPSK siap memberikan perlindungan. Seperti diketahui, publik sempat dihebohkan dengan kemunculan foto bersama antara Anita Kolopaking, Pinangki dan Djoko Tjandra beberapa waktu yang lalu.

“LPSK dan Komjak mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra, kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut” ujar Hasto.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Senada dengan Hasto, anggota Komjak Witono mengatakan bahwa peran LPSK sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus Djoko Tjandra, dan tidak hanya terbatas pada Anita atau Pinangki saja.

“Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut dihadapan aparat penegak hukum” kata Witono.

Witono tak menampik bila pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki yang namanya ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. Pemanggilan bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut.

Baca Juga

PKS Tagih Janji Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law

Pertemuan ini juga dimanfaatkan kedua lembaga untuk mendiskusikan beberapa permasalahan yang muncul di lapangan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua lembaga juga menyepakati pelaksanaan kerja sama yang akan dituangkan secara formal dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang akan mulai dibahas secara intensif setelah pertemuan ini. (Pon)

#Djoko Tjandra #LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Bagikan