PKS Tagih Janji Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Agustus 2020
PKS Tagih Janji Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law

Demonstrasi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi bertajuk #GejayanMemanggil ini digelar di Sleman, Yogyakarta, Senin (9/3). Foto: Net

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menagih janji Pemerintah untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sekarang dibahas DPR RI.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto, menilai keberadaan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Ombibus Law tersebut sangat kontroversial. Sehingga sudah selayaknya Pemerintah dan DPR RI mencabut ketentuan itu untuk menghindari gejolak di masyarakat.

"Saya mendesak Pemerintah segera menepati janji untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja itu. Pemerintah sebaiknya mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan berbagai ketentuan terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU itu," tegas Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Baca Juga:

3000 Polisi Amankan Demo Penolakan RUU Cipta Kerja dan HIP

Terkait klaster ketenagakerjaan ini, Fraksi PKS menilai ada beberapa pasal yang sangat merugikan pekerja nasional. Di antaranya terkait masalah upah, pesangon dan perizinan tenaga kerja asing.

Dalam RUU Cipta Kerja ini ketentuan upah minimum akan dihapuskan, perhitungan pesangon bagi karyawan yang diberhentikan menjadi lebih kecil, ketentuan penggunaan outsourching diperluas tanpa batas untuk semua jenis pekerjaan.

"Ini semua adalah ketentuan-ketentuan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang berpotensi memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja, meningkatkan ketimpangan penerimaan mereka, yang pada gilirannya akan memperlemah produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja kita," ujarnya.

Sementara, ketentuan bagi pekerja asing justru dipermudah seperti, dibolehkannya menggunakan tenaga kerja asing (TKA) untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus (unskill workers), dihapusnya syarat Izin Menggunakan TKA (IMTA), tidak diperlukan standar kompetensi TKA.

Demo buruh tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu
Demo buruh tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu (Foto: antaranews)

Kemudian, dihapusnya kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu, dihapusnya larangan bagi TKA untuk menjadi pengurus di lembaga penyiaran swasta, serta dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi pekerja profesional bagi TKA ahli di bidang pariwisata.

Menurut Mulyanto, hal tersebut sangat kontradiktif. Pasalnya, di satu sisi RUU Omnibus Law Ciptaker memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja nasional kita, namun di sisi lain membuka pintu lebar-lebar bagi kemudahan datangnya TKA.

"Karena itu sangat wajar dan dapat dimengerti kalau para pekerja kita menolak keras ketentuan-ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Ciptaker ini. Hal ini kami rasakan benar, saat PKS berdialog menerima aspirasi berbagai serikat kerja nasional," tegas Mulyanto.

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS ini menegaskan partainya konsisten bersama dengan para buruh untuk menolak klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker ini.

Mulyanto lantas mengutip laporan World Bank yang dirilis Juli ini dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery. World Bank menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia.

Baca Juga:

Operasional Transjakarta Rute 1B Disetop Gegara Demo RUU HIP di Depan Gedung DPR/MPR

World Bank menyoroti skema upah minimum serta pembayaran pesangon lebih longgar dibandingkan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atas dasar pertimbangan objektif itu, kata Mulyanto, PKS akan kawal proses pembahasan RUU Ciptaker ini agar tidak merugikan masyarakat, terutama kalangan pekerja. "Ketentuan ini berpotensi memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja serta meningkatkan ketimpangan penerimaan," tutup Mulyanto. (Pon)

#Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Menteri Tito beralasan penunjukkan Bima sebagai PIC karena mantan Wali Kota Bogor itu punya gelar doktor di bidang ilmu politik dari Australian Nasional Universitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Indonesia
Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada
Mendagri Tito menunjuk Wamen, Bima Arya, sebagai penanggung jawab pengajian Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024
Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada
Indonesia
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Putusan MK Terkait Omnibus Law Tak Sesuai Ekspektasi
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi bergelombang secara nasional, jika putusan majelis hakim MK tidak sesuai dengan ekspektasi kaum buruh Indonesia.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Putusan MK Terkait Omnibus Law Tak Sesuai Ekspektasi
Indonesia
Rizal Ramli: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Bentuk Ekspresi Penderitaan Rakyat
Gerakan buruh yang masif menandakan semakin sulitnya kondisi perekonomian masyarakat.
Zulfikar Sy - Jumat, 11 Agustus 2023
Rizal Ramli: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Bentuk Ekspresi Penderitaan Rakyat
Indonesia
Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law
Ada indikasi penyelundupan undang-undang dalam Omnibus Law.
Zulfikar Sy - Jumat, 28 Juli 2023
Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law
Indonesia
Demokrat Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menolak RUU tersebut.
Andika Pratama - Selasa, 20 Juni 2023
Demokrat Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda
Indonesia
PKS akan Perjuangkan Aspirasi Dokter dan Nakes soal RUU Kesehatan
"Salah satu pihak yang terdampak dengan RUU ini adalah para tenaga medis dan kesehatan. Fraksi PKS akan memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi mereka," kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetyani Aher
Andika Pratama - Selasa, 09 Mei 2023
PKS akan Perjuangkan Aspirasi Dokter dan Nakes soal RUU Kesehatan
Indonesia
RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR
Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Februari 2023
RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR
Indonesia
Baleg DPR Gelar Rapat Panja Penyusunan Draf RUU Omnibus Law Kesehatan
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
Mula Akmal - Selasa, 24 Januari 2023
Baleg DPR Gelar Rapat Panja Penyusunan Draf RUU Omnibus Law Kesehatan
Bagikan