Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Putusan MK Terkait Omnibus Law Tak Sesuai Ekspektasi
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui dalam demonstrasi di depan gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022). (ANTARA/Walda)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Judicial Review Omnibus Law Undang Undang No 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi bergelombang secara nasional, jika putusan majelis hakim MK tidak sesuai dengan ekspektasi kaum buruh Indonesia.
Baca Juga:
Rizal Ramli: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Bentuk Ekspresi Penderitaan Rakyat
“Bilamana hakim MK pada hari ini memberikan keputusan tidak sesuai dengan harapan, kami akan melakukan aksi – aksi di seluruh Indonesia bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja yang digugat,” kata Iqbal dalam jumpa persnya di Jakarta Pusat , Senin (2/10).
Menurut dia, Partai Buruh yang mengorganisir serikat buruh dan pekerja yang terafiliasi bisa saja melakukan aksi mogok nasional.
“Tidak menutup kemungkinan untuk mogok kerja nasional yang akan diorganisir oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” ujarnya.
Iqbal mengatakan bahwa di dalam aksi unjuk rasa hari ini, pihaknya membawa dua tuntutan.
Yang pertama adalah mendesak agar hakim MK membatalkan UU Cipta Kerja atau menetapkannya sebagai undang-undang yang inkonstitusional.
Baca Juga:
Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law
Serta isu yang kedua adalah, mendesak kepada pemerintah menetapkan upah mininum sebesar 15 persen.
Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tersebut memperingatkan agar majelis hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman tidak mengambil langkah konyol dengan menolak gugatan para pemohon atas judicial review UU Cipta Kerja.
“MK harus waspada karena keputusan ini diambil menjelang politik, harus adanya antisipasi,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Partai Buruh beberapa waktu lalu mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke MK pada Rabu 3 Mei 2023.
Di Mahkamah Konstitusi, gugatan Partai Buruh tersebut teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal