Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Putusan MK Terkait Omnibus Law Tak Sesuai Ekspektasi

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Putusan MK Terkait Omnibus Law Tak Sesuai Ekspektasi

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui dalam demonstrasi di depan gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022). (ANTARA/Walda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Judicial Review Omnibus Law Undang Undang No 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi bergelombang secara nasional, jika putusan majelis hakim MK tidak sesuai dengan ekspektasi kaum buruh Indonesia.

Baca Juga:

Rizal Ramli: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Bentuk Ekspresi Penderitaan Rakyat

“Bilamana hakim MK pada hari ini memberikan keputusan tidak sesuai dengan harapan, kami akan melakukan aksi – aksi di seluruh Indonesia bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja yang digugat,” kata Iqbal dalam jumpa persnya di Jakarta Pusat , Senin (2/10).

Menurut dia, Partai Buruh yang mengorganisir serikat buruh dan pekerja yang terafiliasi bisa saja melakukan aksi mogok nasional.

“Tidak menutup kemungkinan untuk mogok kerja nasional yang akan diorganisir oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” ujarnya.

Iqbal mengatakan bahwa di dalam aksi unjuk rasa hari ini, pihaknya membawa dua tuntutan.

Yang pertama adalah mendesak agar hakim MK membatalkan UU Cipta Kerja atau menetapkannya sebagai undang-undang yang inkonstitusional.

Baca Juga:

Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law

Serta isu yang kedua adalah, mendesak kepada pemerintah menetapkan upah mininum sebesar 15 persen.

Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tersebut memperingatkan agar majelis hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman tidak mengambil langkah konyol dengan menolak gugatan para pemohon atas judicial review UU Cipta Kerja.

“MK harus waspada karena keputusan ini diambil menjelang politik, harus adanya antisipasi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Partai Buruh beberapa waktu lalu mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke MK pada Rabu 3 Mei 2023.

Di Mahkamah Konstitusi, gugatan Partai Buruh tersebut teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023. (Knu)

Baca Juga:

RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR

#Mahkamah Konstitusi #Omnibus Law #Buruh #Mogok #Mogok Nasional
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan