Sepak Terjang Djoko Tjandra Buka Borok Penegak Hukum


Foto terbaru Djoko Tjandra saat tertangkap. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Sepak terjang Djoko Tjandra dianggap membuka borok penegak hukum di tanah air. Apalagi dengan terbongkarnya dugaan permainan oknum aparat dalam perkara terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
"Kasus ini memberi banyak pelajaran penting yang bisa diambil, seperti rangkaian proses penanganan. Namun di sisi lain, kasus tersebut menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita," kata Politikus PKS Mardani Ali Sera, dikutip dari cuitannya, Jumat (7/8).
Baca Juga
Mardani berharap agar sejumlah penjahat/koruptor lain yang kabur dari Indonesia termasuk yang buron di dalam negeri harus dikejar dan diungkap. Kepolisian juga harus mengejar otak penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. "Ini bisa merusak citra penegak hukum karena tidak mampu melindungi sesama aparat penegak hukum," tegas dia.

Menurutnya, kasus Djoko Tjandra merupakan masalah extraordinary, maka penting untuk mendukung komisi III agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Djoko Tjandra. Sebagai info, pihaknya mengaku di masa reses tidak diperbolehkan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
"Pembahasan RUU Omnibus Law saja bisa dilakukan saat reses. Mengapa untuk Djoko Tjandra tidak bisa? Padahal kasus ini amat mendesak untuk dituntaskan. Publik menunggu jawaban dan DPR sebagai representasi Rumah Rakyat, sangat layak membahasnya segera," jelas anggota DPR ini.
Baca Juga:
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?
Kejagung Belum Libatkan KPK Usut Aliran Uang Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Mardani berharap, jangan sampai kasus Djoko Tjandra menunjukkan amburadulnya penataan negara dari level rendah sampai level tertinggi. Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas amat terlihat. "Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya," sambung dia.
Yang teranyar, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan bahwa kasus dugaan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik," kata Argo.

Argo mengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi terkait perkara tersebut. Mabes Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengetahui dugaan aliran dana.
"Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020," jelas dia.
Namun, Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia hanya menjelaskan mereka akan dijerat dengan paal UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. "Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
KPK Diminta Proaktif Usut Dugaan Suap Skandal Pelarian Djoko Tjandra
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
