Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Agustus 2020
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (kanan) didampingi Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polri menaikan status kasus dugaan penghapusan secara sengaja status red notice terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kini, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penaikan status ini berdasarkan penyelidikan sementara.

"Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik," tutur Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Baca Juga

Akhir Pelarian Buron Kakap Djoko Tjandra

Argo belum menyebut pihak mana yang terlibat dalam kasus ini. Dia mengaku, penyidik masih mencari tersangka yang membantu Djoko Tjandra.

Adapun pasal yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya," jelas Argo.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Polisi telah memeriksa sekitar 15 saksi terkait perkara Djoko Tjandra tersebut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui dugaan aliran dana.

"Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020," jelas Argo.

Argo mengatakan penetapan status kasus itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara selama beberapa pekan terakhir. Gelar perkara itu diikuti langsung oleh lintas divisi polri.

"Gelar perkara ini diikuti dengan selain dari penyidik kita sendiri diikuti dengan Irwasum, Divisi Propam dan Biro Wassidik Bareskrim. Jadi intinya, kemarin dari Tipikor melakukan penyidikan, setelah itu baru digelarkan dan sekarang sudah naik menjadi penyidikan," pungkasnya.

Baca Juga

Tangkap Djoko Tjandra, Polisi Dinilai Solid

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan