KPK Diminta Proaktif Usut Dugaan Suap Skandal Pelarian Djoko Tjandra
Tangkapan layar hasil identifikasi kecocokan wajah Djoko Tjandra oleh Inafis Bareskrim (Antara/Istimewa)
MetahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk proaktif mengusut skandal pelarian hingga pemalsuan dokumen terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, KPK seharusnya tidak hanya menunggu pelimpahan dari aparat penegak hukum lain dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
Alasan Kejagung Langsung Eksekusi Djoko Tjandra Sehari Setelah Ditangkap
"Sepatutnya, KPK masuk tanpa perlu dipersilakan tanpa perlu juga menunggu untuk dilimpahkan," kata Julius dalam diskusi daring "Pasca-penangkapan Djoko Tjandra: Apa Yang Harus Dilakukan", Rabu (5/8).
Menurut Julius, KPK tidak bisa menerapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice lantaran Djoko Tjandra telah berstatus terpidana sehingga proses hukumnya telah selesai.
Namun, Julius mengingatkan surat jalan maupun surat bebas COVID-19 yang diperoleh Djoko Tjandra masuk delik tindak pidana korupsi karena diterbitkan dan dibantu oleh aparat negara yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. Julius menduga kuat proses terbitnya surat tersebut diwarnai praktik suap.
"Saya menduga dengan amat sangat kuat, karena tidak ada makan siang gratis, makan pagi gratis, mungkin malam malam gratis. Tetapi dokumen negara yang begitu rahasia, begitu tinggi tensinya, saya pikir ini tidak mungkin dilakukan secara gratis," ungkapnya.
Baca Juga:
Kejagung Belum Libatkan KPK Usut Aliran Uang Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Apalagi, beredar informasi di media sosial yang perlu dibuktikan kebenarannya mengenai adanya biaya dalam setiap dokumen negara yang diperoleh Djoko Tjandra.
"Ini yang perlu digali lebih lanjut oleh KPK tanpa perlu menunggu pelimpahan, tanpa perlu menunggu pintu masuk obstruction of justice," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut