KPK Diminta Proaktif Usut Dugaan Suap Skandal Pelarian Djoko Tjandra
Tangkapan layar hasil identifikasi kecocokan wajah Djoko Tjandra oleh Inafis Bareskrim (Antara/Istimewa)
MetahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk proaktif mengusut skandal pelarian hingga pemalsuan dokumen terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, KPK seharusnya tidak hanya menunggu pelimpahan dari aparat penegak hukum lain dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
Alasan Kejagung Langsung Eksekusi Djoko Tjandra Sehari Setelah Ditangkap
"Sepatutnya, KPK masuk tanpa perlu dipersilakan tanpa perlu juga menunggu untuk dilimpahkan," kata Julius dalam diskusi daring "Pasca-penangkapan Djoko Tjandra: Apa Yang Harus Dilakukan", Rabu (5/8).
Menurut Julius, KPK tidak bisa menerapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice lantaran Djoko Tjandra telah berstatus terpidana sehingga proses hukumnya telah selesai.
Namun, Julius mengingatkan surat jalan maupun surat bebas COVID-19 yang diperoleh Djoko Tjandra masuk delik tindak pidana korupsi karena diterbitkan dan dibantu oleh aparat negara yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. Julius menduga kuat proses terbitnya surat tersebut diwarnai praktik suap.
"Saya menduga dengan amat sangat kuat, karena tidak ada makan siang gratis, makan pagi gratis, mungkin malam malam gratis. Tetapi dokumen negara yang begitu rahasia, begitu tinggi tensinya, saya pikir ini tidak mungkin dilakukan secara gratis," ungkapnya.
Baca Juga:
Kejagung Belum Libatkan KPK Usut Aliran Uang Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Apalagi, beredar informasi di media sosial yang perlu dibuktikan kebenarannya mengenai adanya biaya dalam setiap dokumen negara yang diperoleh Djoko Tjandra.
"Ini yang perlu digali lebih lanjut oleh KPK tanpa perlu menunggu pelimpahan, tanpa perlu menunggu pintu masuk obstruction of justice," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja