Alasan Kejagung Langsung Eksekusi Djoko Tjandra Sehari Setelah Ditangkap
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan mengapa langsung mengeksekusi Djoko Tjandra sehari setelah ditangkap pada Kamis (30/7) lalu.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali (PK) terhadap Djoko S Tjandra, bernomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi pada Jumat (31/7) jaksa eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pelaksanaan putusan dan itu diatur dalam KUHP pasal 270 KUHP yang mengatakan bahwa terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (4/8).
Baca Juga
Komaruddin Hidayat: Perlu Strategi Perkukuh Identitas Nasional
Dalam putusan PK Mahkamah Agung itu, disebutkan bahwa Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara dua tahun.
Hari mengatakan, eksekusi terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh jaksa eksekutor dan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
"Ketika Bareskrim Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra, maka pada hari itu juga jaksa langsung melakukan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh Djoko Sugiarto Tjandra, kemudian jaksa eksekutor, dan Kepala Rutan Klas I Jakarta Pusat," jelas Hari.
"Artinya tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai, terhadap penempatan mau di tempatkan di mana itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," sambung Hari.
Djoko S Tjandra kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Otto Hasibuan yang diminta menjadi pengacara Djoko Tjandra mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (1/8).
Baca Juga
TemanKIP Cara Jokowi Bantu Uang Kuliah Mahasiswa Terancam DO
Terkait hal tersebut, Hari mengatakan bahwa jaksa eksekutor melaksanakan tugas dalam rangka mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait PK Djoko Tjandra, bukan penahanan.
Menurut dia, sebagaimana dikutip Antara, istilah penahanan berada pada ranah penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Sementara putusan PK merupakan upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir, dan tidak ada lagi upaya hukum lain.
"Jadi tidak ada istilah penahanan ya, jadi eksekusi," ucap Hari. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay