Alasan Kejagung Langsung Eksekusi Djoko Tjandra Sehari Setelah Ditangkap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Agustus 2020
Alasan Kejagung Langsung Eksekusi Djoko Tjandra Sehari Setelah Ditangkap

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan mengapa langsung mengeksekusi Djoko Tjandra sehari setelah ditangkap pada Kamis (30/7) lalu.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali (PK) terhadap Djoko S Tjandra, bernomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi pada Jumat (31/7) jaksa eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pelaksanaan putusan dan itu diatur dalam KUHP pasal 270 KUHP yang mengatakan bahwa terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga

Komaruddin Hidayat: Perlu Strategi Perkukuh Identitas Nasional

Dalam putusan PK Mahkamah Agung itu, disebutkan bahwa Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara dua tahun.

Hari mengatakan, eksekusi terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh jaksa eksekutor dan dilaksanakan di Bareskrim Polri.

"Ketika Bareskrim Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra, maka pada hari itu juga jaksa langsung melakukan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh Djoko Sugiarto Tjandra, kemudian jaksa eksekutor, dan Kepala Rutan Klas I Jakarta Pusat," jelas Hari.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

"Artinya tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai, terhadap penempatan mau di tempatkan di mana itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," sambung Hari.

Djoko S Tjandra kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Otto Hasibuan yang diminta menjadi pengacara Djoko Tjandra mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (1/8).

Baca Juga

TemanKIP Cara Jokowi Bantu Uang Kuliah Mahasiswa Terancam DO

Terkait hal tersebut, Hari mengatakan bahwa jaksa eksekutor melaksanakan tugas dalam rangka mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait PK Djoko Tjandra, bukan penahanan.

Menurut dia, sebagaimana dikutip Antara, istilah penahanan berada pada ranah penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Sementara putusan PK merupakan upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir, dan tidak ada lagi upaya hukum lain.

"Jadi tidak ada istilah penahanan ya, jadi eksekusi," ucap Hari. (*)

#Djoko Tjandra #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Indonesia
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, tetapi hingga kini masih bebas diduga berhasil kabur ke luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bagikan