Diduga Ada Aliran Dana di Balik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) didampingi Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menemukan dugaan suap dan gratifikasi terkait hilangnya red notice atas nama Djoko dari daftar Interpol.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ada indikasi adanya duit pelicin ini didapatkan setelah penyidik meminta keterangan 15 orang saksi.
Baca Juga:
KPK Diminta Proaktif Usut Dugaan Suap Skandal Pelarian Djoko Tjandra
"Dan pada Rabu, 5 Agustus 2020 kemarin, kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan,” kata Argo Yuwono kepada wartawan melalui saluran medsos Polri Kamis (6/8).
Argo tak merinci siapa saja saksi dan calon tersangka yang dibidik dalam kasus ini. Yang jelas, aliran duit ini didapatkan penyidik setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020,” tambah Djoko.

Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa kembali pihak yang dianggap terlibat dalam penghapusan red notice tersebut.
"Untuk kasus tipikor ini kita akan memeriksa semua yang berkaitan dengan apa yang telah kita lakukan penyidikan. Semua akan kita mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang kita kedepankan di sana," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?
Nantinya, imbuh Argo, pihak kepolisian baru bisa menyimpulkan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia meminta masyarakat menunggu penyidikan yang digelar penyidik.
"Nanti kita bisa melihat fakta hukum yang ada di lapangan, kita masih menunggu, karena penyidik masih bekerja, setelah kita dapatkan baru kita sampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Belum Libatkan KPK Usut Aliran Uang Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Bagikan
Berita Terkait
Besok Panggilan Terakhir Tersangka Riza Chalid, Mangkir Lagi Masuk Buronan Interpol

Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro

KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku

Buron Interpol Kasus Judi Online China Ditangkap di Batam

Kronologis Buronan China Penipu 50.000 Orang Terdeteksi Autogate Ngurah Rai

Pelarian Buronan Interpol Asal China Penipu 50 Ribu Orang Berakhir di Bali

Bos Perusahaan Jepang Buronan Interpol Dicokok dalam Kapal TKI Ilegal
