Diduga Ada Aliran Dana di Balik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Agustus 2020
Diduga Ada Aliran Dana di Balik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) didampingi Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menemukan dugaan suap dan gratifikasi terkait hilangnya red notice atas nama Djoko dari daftar Interpol.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ada indikasi adanya duit pelicin ini didapatkan setelah penyidik meminta keterangan 15 orang saksi.

Baca Juga:

KPK Diminta Proaktif Usut Dugaan Suap Skandal Pelarian Djoko Tjandra

"Dan pada Rabu, 5 Agustus 2020 kemarin, kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan,” kata Argo Yuwono kepada wartawan melalui saluran medsos Polri Kamis (6/8).

Argo tak merinci siapa saja saksi dan calon tersangka yang dibidik dalam kasus ini. Yang jelas, aliran duit ini didapatkan penyidik setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020,” tambah Djoko.

Ilustrasi - Tangkapan layar hasil identifikasi kecocokan wajah Djoko Tjandra oleh Inafis Bareskrim (Antara/Istimewa)
Ilustrasi - Tangkapan layar hasil identifikasi kecocokan wajah Djoko Tjandra oleh Inafis Bareskrim (Antara/Istimewa)

Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa kembali pihak yang dianggap terlibat dalam penghapusan red notice tersebut.

"Untuk kasus tipikor ini kita akan memeriksa semua yang berkaitan dengan apa yang telah kita lakukan penyidikan. Semua akan kita mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang kita kedepankan di sana," jelasnya.

Baca Juga:

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?

Nantinya, imbuh Argo, pihak kepolisian baru bisa menyimpulkan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia meminta masyarakat menunggu penyidikan yang digelar penyidik.

"Nanti kita bisa melihat fakta hukum yang ada di lapangan, kita masih menunggu, karena penyidik masih bekerja, setelah kita dapatkan baru kita sampaikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Belum Libatkan KPK Usut Aliran Uang Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

#Djoko Tjandra #Interpol
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Besok Panggilan Terakhir Tersangka Riza Chalid, Mangkir Lagi Masuk Buronan Interpol
Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan ketiga, atau yang terakhir untuk tersangka Riza Chalid pada Senin 4 Agustus besok.
Wisnu Cipto - Minggu, 03 Agustus 2025
Besok Panggilan Terakhir Tersangka Riza Chalid, Mangkir Lagi Masuk Buronan Interpol
Indonesia
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Buron Interpol Kasus Judi Online China Ditangkap di Batam
Platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Desember 2024
Buron Interpol Kasus Judi Online China Ditangkap di Batam
Indonesia
Kronologis Buronan China Penipu 50.000 Orang Terdeteksi Autogate Ngurah Rai
Autogate Bandara Ngurah Rau tetap dapat mendeteksi ciri-ciri LQ di dalam daftar cekal, sebab data biometrik telah tercatat, meskipun identitas yang diberikan China berbeda dengan identitas yang digunakan buron saat ke Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Kronologis Buronan China Penipu 50.000 Orang Terdeteksi Autogate Ngurah Rai
Indonesia
Pelarian Buronan Interpol Asal China Penipu 50 Ribu Orang Berakhir di Bali
Sekitar 50 ribu orang menjadi korban kejahatan LQ, dengan total kerugian mencapai 100 miliar Yuan atau sekitar Rp 210 triliun.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Pelarian Buronan Interpol Asal China Penipu 50 Ribu Orang Berakhir di Bali
Indonesia
Bos Perusahaan Jepang Buronan Interpol Dicokok dalam Kapal TKI Ilegal
Penetapan YY sebagai buronan interpol dikarenakan terlibat kasus penipuan di negara asalnya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Februari 2024
Bos Perusahaan Jepang Buronan Interpol Dicokok dalam Kapal TKI Ilegal
Bagikan