Musim Pilkada, PWI Tegaskan Independensi Wartawan Harga Mati

Ilustrasi. (pixabay/Engin_Akyurt)
Merahputih.com - Pilkada Serentak 2020 yang tengah berlangsung, tak hanya menuntut adanya independensi di kalangan penyelenggara pemilu hingga aparat keamanan. Wartawan pun juga diminta netral dan tak berpihak ke salah satu calon.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara bulat menekankan kembali independensi adalah harga mati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal itu merupakan amanat konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan.
Baca Juga:
Wartawan Hati-Hati Dikadali, Pelajari Trik-Trik Ngeles Narasumber Ini
PWI bahkan memberikan sanksi bagi wartawan yang bersikap partisan dalam kontestasi Pilkada 2020 di daerahnya. Seperti diketahui beberapa anggota pengurus dan bahkan ketua provinsi ada yang terang terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada tahun 2020 yang digelar di 270 daerah provinsi,kota dan kabupaten.
“Terhadap mereka yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian atau diminta mundur dari PWI”, kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (27/10).
Dalam Pilkada 2020 sudah seharusnya wartawan menjaga jarak yang sama dengan semua kontestan.
Begitulah mestinya wartawan berperan sehingga eksistensinya punya kontribusi merawat dan mengembangkan demokrasi, mengawal bangsa dan negara mencapai cita-citanya.
“Kontestasi pemimpin rakyat harus dijaga berjalan dengan sangat demokratis, supaya menghasilkan pemimpin amanah. Itu sebabnya Pilkada harus dijaga berlangsung jujur dan adil, tidak dikotori praktek money politics,“ tambah Ilham.

Ilham mengakui, sebagai individu wartawan memang tetap memiliki hak politiknya. Silahkan salurkan itu di TPS. Namun, ketika menjalankan profesi maka ia diikat oleh kode etik profesi. "Justru karena itu profesi ini tetap dihargai dan dipercaya sampai sekarang," sebut Ilham yang juga wartawan senior ini.
Ilham berharap, organasisasi pers mampu bertindak tegas menyingkirkan benalu – benalu yang hanya mencari keuntungan pribadi dari organisasi termasuk PWI. “Hanya dengan begitu Anda semua dapat meninggalkan legacy, seperti legacy yang diwariskan pendahulu kita, wartawan -wartawan pendiri PWI yang hebat-hebat,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 100.359.152 orang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan jumlah tersebut tersebar di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS). Mereka akan terlibat dalam 270 pemilihan yang tersebar di 309 kabupaten/kota.
"Total pemilih DPT 100.359.152. Laki-laki 50.164.426 atau 49,98 persen dan perempuan 50.194.726 atau 50,02 persen," kata Viryan.
Data tersebut telah banyak berubah sejak diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni. Saat itu, tercatat ada 105.852.716 orang pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Kemudian KPU menggelar pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli-13 Agustus. Dari sinkronisasi DP4 dan hasil coklit, KPU mencatat ada 107.801.389 orang pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Model A.KWK.
Baca Juga:
Sering Alami Kekerasan Saat Liput Demo, Polisi Siapkan Rompi Khusus Wartawan
Data itu kemudian direkapitulasi berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota dan provinsi. Hasilnya, ada 100.309.419 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah diuji publik, data itu menjadi DPT Pilkada Serentak 2020.
"Selisih jumlah pemilih DPS dengan A.KWK berkurang 7.491.970, DPT dengan DPS bertambah 49.733," tuturnya.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang, meski pandemi COVID-19 belum mereda. Saat ini, pilkada memasuki tahapan kampanye hingga 5 Desember. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan

Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Serangan Brutal Israel Tewaskan 5 Jurnalis Al-Jazeera di Gaza, Komisi I DPR: Biadab dan Pelanggaran Berat

Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK

Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
