Muncul 'Raja Kecil' di KPK, IPW Nilai Disebabkan Pimpinan Kurang Berwibawa

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 12 Desember 2019
 Muncul 'Raja Kecil' di KPK, IPW Nilai Disebabkan Pimpinan Kurang Berwibawa

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Ketua Presdium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjabarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU KPK hasil revisi itu dinilai butuh aturan turunan.

Neta menjelaskan PP itu harus mengatur antara lain tugas pokok, kedudukan, peran, dan kewenangan pimpinan KPK.

Baca Juga:

Praktisi Hukum Sarankan Presiden Jokowi Segera Buka Nama-Nama Dewan Pengawas KPK

PP juga harus mengatur sistem organisasi tata kerja KPK, dan peralihan status sumber daya manusia (SDM) KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, PP diharapkan pula mengatur sistem gaji pegawai KPK.

IPW sebut raja kecil di KPK karena Pimpinan tidak berwibawa
Neta S Pane. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

"PP ini yang menjadi perangkat dan daya dukung agar KPK bisa dikonsolidasikan. Bagaimana KPK bisa berlari cepat memberantas korupsi, jika lembaga anti rasuah itu tidak bisa dikonsolidasikan," tutur Neta dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Menurut Neta, perbaikan konsolidasi menjadi hal mendesak di KPK. Sejak lima tahun terakhir, kata dia, muncul 'raja kecil' dalam tubuh KPK dan terjadi pembelahan.

"Pimpinan KPK sering kali dianggap sebagai anak kos yang tidak berwibawa," ungkapnya.

KPK juga tak boleh jadi alat segelintir oknum seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Pimpinan KPK seperti tersandera dan tunduk kepada wadah oegawai (WP) yang sesungguhnya adalah bawahannya," sebut Neta.

Sementara itu di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menegaskan, upaya revisi terhadap UU KPK yang telah dilakukan oleh DPR dan pemerintah, merupakan langkah konkret mendorong penguatan kerja-kerja pemberantasan korupsi. UU KPK yang lama dinilai masih lemah dalam proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, proses revisi UU KPK kemarin bertujuan untuk melihat kinerja KPK lebih maksimal. Selama UU KPK yang lama, kinerja lembaga anti rasuah tersebut belum memberikan harapan postitif bagi masyarakat dalam konteks penegakkan hukum.

"Kenapa UU KPK ini direvisi karena kita ingin pemberantasan korupsi lebih maksimal, lebih dipercaya dan lebih tajam ke depannya," kata Arteria.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa UU KPK telah diundangkan dalam lebaran negara dan berlaku secara resmi. Karena itu, pimpinan KPK yang baru seharusnya bekerja sesuai dengan perintah dan kewenangan yang telah diatur dalam UU tersebut.

Baca Juga:

Banyak Kasus Mangkrak, KPK Era Agus Rahardjo Dianggap Gagal

Masyarakat juga, kata Arteria, sudah tidak tepat lagi untuk mempermasalahkan UU KPK yang ada, karena seluruh Komisioner KPK yang baru menerima keberadaan UU tersebut. Namun, ia meminta kepada masyarakat agar tetap memberikan pengawasan terhadpa kerja KPK agar sesuai dengan harapan dan tidak keluar dari UU yang ada.

"Kita ini mestinya tidak lagi membuat polemik karena komisioner KPK yang baru tidak menolak UU KPK yang baru, yang menolak itu,pimpinan KPK yang lama," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Jelang Pelantikan Firli Bahuri, IPW Prediksi Sejumlah Pihak di KPK Mulai Ketakutan

#IPW #Neta S Pane #Wadah Pegawai KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Menurut Ketua IPW Sugen Teguh, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, publik menunggu bagaimana ending dari kasus pagar laut.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Indonesia
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Pengamat kepolisian melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV adalah tindakan tak tepat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Indonesia
Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan asusila dan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
Indonesia
Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Menurut pengamat, pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain lewat proses pemeriksaan pidana
Frengky Aruan - Senin, 06 Januari 2025
Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Bagikan