Banyak Kasus Mangkrak, KPK Era Agus Rahardjo Dianggap Gagal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Desember 2019
Banyak Kasus Mangkrak, KPK Era Agus Rahardjo Dianggap Gagal

Praktisi hukum Petrus Selestinus. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus berharap Komjen (Pol) Firli Bahuri mampu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lebih baik.

Menurut Petrus, KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo cs gagal mewujudkan lembaga antirasuah itu menjadi garda terdepan memberantas seluruh pelaku korupsi.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Sesalkan Peniadaan Bung Hatta Anti-Corruption Award 2019

"UU KPK memberikan KPK dengan lima tugas dan kewenangan besar yaitu: koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; pencegahan tindak pidana korupsi, dan monitor, namun gagal diimplementasikan," kata Petrus dalam acara diskuai Forum Lintas Hukum Indonesia di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Petrus berujar, dari sejumlah kewenangan ini, tugas besar yang menonjol dilaksanakan adalah hanya bidang penindakan saja, sementara bidang tugas lainnya nyaris tak terdengar.

"Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu pun gagal dilaksanakan, karena banyak kasus besar mangkrak (tidak tuntas) diselesaikan oleh KPK (BLBI, Bank Century, e-KTP dll). Belum lagi kasus-kasus besar yang mangkrak di kepolisian dan kejaksaan yang juga menjadi wewenang KPK untuk mengambilalih tetapi kenyataannya tidak pernah dilakukan," papar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus berujar, kegagalan pencegahan dan pemberantasan korupsi selama 15 tahun perjalanan KPK tidak semata-mata karena ada titik lemah pada UU KPK, tetapi juga pada persoalan kapasitas pimpinan KPK yang mudah diintervensi.

"Pimpinan KPK akhirnya melakukan praktik tebang pilih dan memilih jalan pintas melakukan penindakan dengan cara OTT, karena OTT tidak mudah diintervensi dan mendapat publikasi luas, tetapi OTT juga bisa diorder untuk target-target tertentu," sesal dia.

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Usut Skandal Penyelundupan Harley di Garuda

Petrus meyakini, KPK gagal melaksanakan tugasnya karena tidak semua tugas, wewenang, dan kekuasaan besar yang diberikan oleh UU diimplementasikan. Contohnya, kewenangan koordinasi dan supervisi yang memungkinkan KPK mengambilalih penyidikan atau penuntutan dari Polri atau Kejaksaan, namun KPK tidak pernah lakukan itu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Pol Firli Bahuri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/11). (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Pol Firli Bahuri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/11). (Foto: Antara)

"KPK justru terjebak dalam tindakan-tindakan konvensional yang sama, yang selama ini terjadi atau dikhawatirkan terjadi pada Polri dan kejaksaan, sehingga KPK kehilangan soperbody-nya, menjadi loyo dan gagal mengeksekusi kekuasaan yang digdaya itu," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga:

KPK Periksa Staf DPR Terkait Kasus Imam Nahrawi

#KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
KPK agendakan pemeriksaan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kamis 15 Oktober 2026. Simak perkembangan kasus suap HGB BPN Bogor senilai Rp 106,3 miliar!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Bagikan