Banyak Kasus Mangkrak, KPK Era Agus Rahardjo Dianggap Gagal
Praktisi hukum Petrus Selestinus. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus berharap Komjen (Pol) Firli Bahuri mampu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lebih baik.
Menurut Petrus, KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo cs gagal mewujudkan lembaga antirasuah itu menjadi garda terdepan memberantas seluruh pelaku korupsi.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Sesalkan Peniadaan Bung Hatta Anti-Corruption Award 2019
"UU KPK memberikan KPK dengan lima tugas dan kewenangan besar yaitu: koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; pencegahan tindak pidana korupsi, dan monitor, namun gagal diimplementasikan," kata Petrus dalam acara diskuai Forum Lintas Hukum Indonesia di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Petrus berujar, dari sejumlah kewenangan ini, tugas besar yang menonjol dilaksanakan adalah hanya bidang penindakan saja, sementara bidang tugas lainnya nyaris tak terdengar.
"Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu pun gagal dilaksanakan, karena banyak kasus besar mangkrak (tidak tuntas) diselesaikan oleh KPK (BLBI, Bank Century, e-KTP dll). Belum lagi kasus-kasus besar yang mangkrak di kepolisian dan kejaksaan yang juga menjadi wewenang KPK untuk mengambilalih tetapi kenyataannya tidak pernah dilakukan," papar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Petrus berujar, kegagalan pencegahan dan pemberantasan korupsi selama 15 tahun perjalanan KPK tidak semata-mata karena ada titik lemah pada UU KPK, tetapi juga pada persoalan kapasitas pimpinan KPK yang mudah diintervensi.
"Pimpinan KPK akhirnya melakukan praktik tebang pilih dan memilih jalan pintas melakukan penindakan dengan cara OTT, karena OTT tidak mudah diintervensi dan mendapat publikasi luas, tetapi OTT juga bisa diorder untuk target-target tertentu," sesal dia.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Usut Skandal Penyelundupan Harley di Garuda
Petrus meyakini, KPK gagal melaksanakan tugasnya karena tidak semua tugas, wewenang, dan kekuasaan besar yang diberikan oleh UU diimplementasikan. Contohnya, kewenangan koordinasi dan supervisi yang memungkinkan KPK mengambilalih penyidikan atau penuntutan dari Polri atau Kejaksaan, namun KPK tidak pernah lakukan itu
"KPK justru terjebak dalam tindakan-tindakan konvensional yang sama, yang selama ini terjadi atau dikhawatirkan terjadi pada Polri dan kejaksaan, sehingga KPK kehilangan soperbody-nya, menjadi loyo dan gagal mengeksekusi kekuasaan yang digdaya itu," tutup Petrus. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri