Mulai 28 April 2022, Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang


Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/4/2022) (ANTARA/YouTube Perekonomian RI)
MerahPutih.com - Pemerintah akan mulai melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.
“Telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/4).
Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.
Baca Juga:
Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng Berimbas Buruk pada Petani Sawit
Larangan produk RBB palm olein berlaku pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039. Menko Airlangga mengimbau agar para pengusaha tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.
“Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein,” ujarnya, seperti dikutip Antara.
Menko Airlangga menjelaskan, mekanisme pelarangan ekspor akan disusun secara sederhana dan per hari ini pun Menteri Perdagangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan. Sesuai aturan WTO, lanjutnya, dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.
Baca Juga:
Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Menurut Peneliti CIPS
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan turut terlibat dalam memonitor agar tidak terjadi penyimpangan. Dirjen Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan rantai pasok yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data pada Januari-Maret.
Pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas Pangan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Menko Airlangga menegaskan pengawasan akan terus menerus dilakukan termasuk selama libur Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut, tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” ucap Menko Airlangga Hartarto. (*)
Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan MAKI Pada Mendag Soal Mafia Minyak Goreng
Bagikan
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Trump Tetapkan Tarif 19 Persen, Suku Bunga Bank Indonesia Didesak Turun

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Siap-Siap Ekonomi Global Kembali Terguncang, Trump Tolak Perpanjang Penundaan Tarif Resiprokal AS

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Eksportir Indonesia Perlu Perhatikan Penggunaan Pewarna Makanan Sintetis pada Produk Ekspor ke AS

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
