Hakim Tolak Praperadilan MAKI Pada Mendag Soal Mafia Minyak Goreng

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 April 2022
Hakim Tolak Praperadilan MAKI Pada Mendag Soal Mafia Minyak Goreng

Minyak goreng curah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon praperadilan. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil," kata kata Hakim Dewa Ketut Kartana pada sidang putusan gugatan praperadilan mafia minyak goreng yang diajukan oleh MAKI di Jakarta, Senin (25/4).

Baca Juga:

Cak Imin Ingatkan Pengusaha Patuhi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Dewa Ketut mengungkapkan, salah satu pertimbangan hakim adalah bukti yang diajukan oleh para pemohon berupa hasil print out sebuah berita dari media daring.

Berita tersebut memuat pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai pihaknya, yang telah mengantongi nama-nama calon tersangka mafia minyak goreng dan akan mengungkapkannya pada hari Senin (21/3).

Akan tetapi, hingga Selasa (29/3), Menteri Perdagangan belum mengungkapkan nama-nama calon tersangka tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga, terjadi penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum. Atas dasar tersebut, pihaknya menggugat Menteri Perdagangan.

"Apakah pernyataan demikian (telah mengantongi nama-nama calon tersangka, red.) dapat disimpulkan telah melakukan proses oleh penyelidik atau bahkan sudah dilakukan penyidikan?" ujar Dewa Ketut.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana dalam sidang Putusan Praperadilan Mafia Minyak Goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana dalam sidang Putusan Praperadilan Mafia Minyak Goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Dewa Ketut menegaskan, pernyataan Menteri Perdagangan di dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Untuk menunjukkan bahwa pihak kementerian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dibutuhkan bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan.

Menurut Hakim, apabila terdapat surat perintah dan pihak Kementerian Perdagangan tidak melakukannya, barulah gugatan praperadilan dapat dilakukan.

"Apabila suatu pernyataan yang demikian sudah disimpulkan telah melakukan proses atau serangkaian tindakan penyidikan oleh penyidik, (dapat) menyebabkan ketertiban atau sistem atau prosedur hukum akan terganggu karena setiap orang yang mempunyai dugaan saja akan dapat mengajukan praperadilan terhadap serangkaian peristiwa yang masih dalam bentuk pernyataan," kata Dewa Ketut.

Hakim menyatakan, gugatan praperadilan oleh MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) sangat prematur dan hakim menolak gugatan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Harus Pantau Sisi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng

#Minyak Goreng #Kemendag #Sembako
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Berita
Cara Cek Bansos KTP dan Desil DTSEN, Bisa Lewat HP
Cara cek bansos KTP menggunakan NIK di situs dan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Simak arti desil 1-10 dan cara memperbarui data DTSEN.
ImanK - Rabu, 16 September 2026
Cara Cek Bansos KTP dan Desil DTSEN, Bisa Lewat HP
Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
DPR Sambut Baik HET MinyaKita Tetap Rp 15.700 per Liter, Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
Komisi VI DPR mengapresiasi batalnya kenaikan harga Minyakita. Hal itu menjadi kabar baik bagi masyarakat dan UMKM.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Sambut Baik HET MinyaKita Tetap Rp 15.700 per Liter, Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Bagikan