Hakim Tolak Praperadilan MAKI Pada Mendag Soal Mafia Minyak Goreng

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 April 2022
Hakim Tolak Praperadilan MAKI Pada Mendag Soal Mafia Minyak Goreng

Minyak goreng curah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon praperadilan. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil," kata kata Hakim Dewa Ketut Kartana pada sidang putusan gugatan praperadilan mafia minyak goreng yang diajukan oleh MAKI di Jakarta, Senin (25/4).

Baca Juga:

Cak Imin Ingatkan Pengusaha Patuhi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Dewa Ketut mengungkapkan, salah satu pertimbangan hakim adalah bukti yang diajukan oleh para pemohon berupa hasil print out sebuah berita dari media daring.

Berita tersebut memuat pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai pihaknya, yang telah mengantongi nama-nama calon tersangka mafia minyak goreng dan akan mengungkapkannya pada hari Senin (21/3).

Akan tetapi, hingga Selasa (29/3), Menteri Perdagangan belum mengungkapkan nama-nama calon tersangka tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga, terjadi penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum. Atas dasar tersebut, pihaknya menggugat Menteri Perdagangan.

"Apakah pernyataan demikian (telah mengantongi nama-nama calon tersangka, red.) dapat disimpulkan telah melakukan proses oleh penyelidik atau bahkan sudah dilakukan penyidikan?" ujar Dewa Ketut.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana dalam sidang Putusan Praperadilan Mafia Minyak Goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana dalam sidang Putusan Praperadilan Mafia Minyak Goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Dewa Ketut menegaskan, pernyataan Menteri Perdagangan di dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Untuk menunjukkan bahwa pihak kementerian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dibutuhkan bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan.

Menurut Hakim, apabila terdapat surat perintah dan pihak Kementerian Perdagangan tidak melakukannya, barulah gugatan praperadilan dapat dilakukan.

"Apabila suatu pernyataan yang demikian sudah disimpulkan telah melakukan proses atau serangkaian tindakan penyidikan oleh penyidik, (dapat) menyebabkan ketertiban atau sistem atau prosedur hukum akan terganggu karena setiap orang yang mempunyai dugaan saja akan dapat mengajukan praperadilan terhadap serangkaian peristiwa yang masih dalam bentuk pernyataan," kata Dewa Ketut.

Hakim menyatakan, gugatan praperadilan oleh MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) sangat prematur dan hakim menolak gugatan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Harus Pantau Sisi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng

#Minyak Goreng #Kemendag #Sembako
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga Bahan Pokok Naik Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Banten Perketat Pengawasan
Satgas Pangan Polda Banten menemukan kenaikan harga minyak goreng Minyakita jelang Natal dan Tahun Baru 2026. Pengawasan harga dan distribusi diperketat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
Harga Bahan Pokok Naik Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Banten Perketat Pengawasan
Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Volume besar ini menjadi fondasi penting bagi tersedianya kebutuhan pangan dan produk turunan yang digunakan masyarakat pada puncak musim liburan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Indonesia
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
Budi Santoso juga memastikan distribusi kebutuhan pokok di daerah bencana aman dilakukan secara bertahap.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
Informasi ini diunggah akun Facebook “Cek Tanggal Pencairan PKH Hari ini”, yang membagikan foto Presiden Prabowo berisi narasi.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Indonesia
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Bagikan