MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah selesai diperiksa penyidik terkait dengan laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egy Primayoga dan Miftahul Huda soal pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut, selama pemeriksaan kliennya dengan tegas membantah tudingan terkait promosi Ivermectin dan ekspor beras.
"Perburuan rente (renten) dalam peredaran Ivermectin (tidak benar)," ungkap Otto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Diperiksa Polisi, KSP Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan
Mantan Panglima TNI itu juga membantah adanya tuduhan lain.
"Kemudian tuduhan tentang melakukan ekspor beras dengan bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa juga tidak benar, sudah dijelaskan dan dibuktikan," imbuhnya.
Otto menjelaskan, dua tudingan terhadap mantan Panglima TNI tersebut tidak benar. Dia pun meminta terlapor untuk menyerahkan bukti terkait tudingan tersebut.
Otto mengungkap, pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi untuk dapat dimintai keterangan penyidik terkait perkara pencemaran nama baik tersebut.
Ketiga saksi merupakan pihak yang menyaksikan video Youtube yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saksi yang akan diajukan ada dua atau tiga orang," jelas Otto.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Periksa Moeldoko Terkait Laporan Terhadap ICW
Sebagai informasi, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut, Egi dan Miftah disangkakan dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Kubu Moeldoko Minta AHY-SBY Jelaskan soal Tudingan Megawati Gulingkan Gus Dur