MerahPutih.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam laporan terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah.
Bekas Panglima TNI itu melaporkan keduanya atas kasus tuduhan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras.
Baca Juga
Demokrat Sindir Moeldoko: Kalau Mau Jadi Presiden Bikin Partai Sendiri
"Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan kepada wartawan, Selasa (12/10).
Otto mengklaim Moeldoko tidak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum," imbuhnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pemeriksaan Moeldoko memang sudah dijadwalkan.
"Yang terjadwal begitu ya," ungkap Agus.
Sebelumnya, pada Jumat (10/9) Moeldoko datang langsung ke Bareskrim Polri untuk melaporkan peneliti ICW terkait dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko memaparkan alasannya datang langsung untuk melaporkan peneliti ICW tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan wujud sebagai warga negara yang baik dan penghormatan terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum.
"Saya hormati lembaga ini lembaga penegak hukum. Saya datang sendiri sebagai warga negara," kata Moeldoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Knu)
Baca Juga
Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf