MKD DPR Minta Warga Awasi Kendaraan Anggota Dewan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 September 2021
MKD DPR Minta Warga Awasi Kendaraan Anggota Dewan

Kunjungan MKD ke Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melakukan kunjungan ke Bandung. Salah satu poin kunjungan ini untuk menyosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang digunakan pada kendaraan Anggota DPR.

Perwakilan MKD DPR, Maman Imanulhaq menyampaikan sosialisasi TNKB anggota DPR penting agar masyarakat tahu dan turut mengawasi DPR.

Baca Juga:

Achmad Yani Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi PKS DPRD DKI

"Kami ingin menjadi DPR itu 24 jam, kami ingin masyarakat mengawasi kami. Sehingga tidak ada yang merasa jadi DPR lalu melakukan kesewenang-wenangan, sejak memakai TNKB ini bisa terawasi," ucap Maman, di sela kunjungannya ke terkait Sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan di Aula Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/9).

Maman Imanulhaq menyampaikan, kunjungannya merupakan silaturahmi dan dalam upaya membangun gotong royong.

"Kami ingin menguatkan kembali bagaimana sesungguhnya peran-peran DPR baik di tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Pusat berkaitan dengan membuat Undang-Undang, Anggaran, serta pengawasan," katanya.

Menurutnya, hal tersebut memerlukan penguatan etika. Oleh sebab itu MKD dibentuk untuk menjaga marwah, martabat, dan kehormatan DPR. MKD juga berusaha untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan terjadinya persoalan di Daerah yang menyangkut Anggota DPR.

Saat menjumpai anggota DPR tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 Kota Bandung yang saat ini cenderung menurun. Berdasarkan indikator yang ada, positivity rate di Bandung angkanya 2,5 persen jauh di bawah standar WHO. BOR (Bed Occupancy Rate) saat ini 22,5 persen juga jauh di bawah standar WHO.

Kunjungannya Sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan di Aula Mapolrestabes Bandung. (Humas Bandung)
Kunjungannya Sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan di Aula Mapolrestabes Bandung. (Humas Bandung)

"Mudah-mudahan ini berkolerasi dengan kecepatan vaksinasi yang dilakukan untuk mempercepat penyelesaian pandemi," katanya.

Yana mengatakan, Pemkot Bandung masih berhati-hati dalam merelaksasi kegiatan sosial ekonomi di Kota Bandung.

"Tempat wisata, hiburan, taman, belum kami beri relaksasi. Kami baru memberi relaksasi pada kegiatan ekonomi itu pun dengan kapasitas terbatas. Sedangkan Hotel boleh buka tapi MICE belum diperbolehkan," katanya.

Ia meminta bantuan DPR RI soal penyediaan vaksin agar target 70 persen warga disuntik vaksin bisa tercapai September, dan akhir tahun bisa 100 persen. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

DPRD Dibanjiri Karangan Bunga Interpelasi Formula E, PDIP: Masyarakat Anggap Tepat

#Sidang MKD #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan