MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Soal Kehilangan Suara di Situng


Tenaga IT KPU melakukan input data Pilpres 2019 ke SITUNG KPU (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan dalam sistem informasi perhitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi menyebutkan bahwa paslon 02 kehilangan 2.871 suara dalam sehari. Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
KPU telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu lantaran tim hukum paslon 02 tidak mendalilkan pada bagian mana terjadi kecurangan Situng.

Baca Juga: MK Tolak Dalil BPN Prabowo-Sandi soal THR
Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandi juga tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir. Sementara alat bukti berupa video yang dilampirkan Prabowo-Sandi tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
Hakim menilai video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam yang menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.
Menurut hakim, video tersebut hanya menarasikan akun Facebook milik orang lain yang sedang menampilkan perolehan suara masing-masing paslon.
"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon," katanya.
Mahkamah juga menekankan situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Sehingga, tuduhan kehilangan suara tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk dibenarkan oleh MK.
"Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga: MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
