Pilpres 2019

MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
  MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan

Sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab dalil tuduhan kecurangan Pemilu soal pertemuan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG) dengan petinggi PDIP. Termasuk menjawab soal pernyataan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ketidaknetralan aparat.

Menurut hakim MK Arief Hidayat, dalil kubu Prabowo-Sandi tak menjelaskan hubungannya dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.

"Pernyataan SBY gak berhubungan dengan pilpres 2019, tapi pilkada serentak. Dalil kedekatan Budi Gunawan dengan PDIP dalil mengada-ada dan tidak ada relevansi dengan pemilu. Hadirnya BG di ulang tahun PDIP dihadiri pejabat lainnya dan diliput media," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul
Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul menanggapi dalil gugatan sengketa Pilpres dari tim hukum Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa argumentasi pihak pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandiaga soal adanya pelanggaran Pemilu dan demokrasi dalam Pilpres 2019 dinilai keliru.

"Dengan demikian yang menjadi premis argumentasi pemohon maka soal terjadi pelanggaran azas jujur dan adil dan terjadi pelanggaran demokrasi menjadi keliru," kata Hakim MK Manahan Sitompul.

BACA JUGA: Kronologi Maju Mundur Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi

Pemindahan Ibu Kota Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi dari Sektor Nontradisional

Dalam dalil pertimbangannya, Manahan menjelaskan bahwa, soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil suara telah tersedia jalur hukumnya.

Menurut Manahan, mengenai hal itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan Bawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

"Sebab secara subtansif yang bukan perselisihan hasil pemilu telah disediakan jalur hukumnnya untuk penyelesainya meskipun bukan dilaksanakan mahkamah," tutup Manahan Sitompul.(Knu)

#Arief Hidayat #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Budi Gunawan #Susilo Bambang Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan