MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan


Sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab dalil tuduhan kecurangan Pemilu soal pertemuan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG) dengan petinggi PDIP. Termasuk menjawab soal pernyataan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ketidaknetralan aparat.
Menurut hakim MK Arief Hidayat, dalil kubu Prabowo-Sandi tak menjelaskan hubungannya dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.
"Pernyataan SBY gak berhubungan dengan pilpres 2019, tapi pilkada serentak. Dalil kedekatan Budi Gunawan dengan PDIP dalil mengada-ada dan tidak ada relevansi dengan pemilu. Hadirnya BG di ulang tahun PDIP dihadiri pejabat lainnya dan diliput media," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa argumentasi pihak pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandiaga soal adanya pelanggaran Pemilu dan demokrasi dalam Pilpres 2019 dinilai keliru.
"Dengan demikian yang menjadi premis argumentasi pemohon maka soal terjadi pelanggaran azas jujur dan adil dan terjadi pelanggaran demokrasi menjadi keliru," kata Hakim MK Manahan Sitompul.
BACA JUGA: Kronologi Maju Mundur Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi
Pemindahan Ibu Kota Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi dari Sektor Nontradisional
Dalam dalil pertimbangannya, Manahan menjelaskan bahwa, soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil suara telah tersedia jalur hukumnya.
Menurut Manahan, mengenai hal itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan Bawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
"Sebab secara subtansif yang bukan perselisihan hasil pemilu telah disediakan jalur hukumnnya untuk penyelesainya meskipun bukan dilaksanakan mahkamah," tutup Manahan Sitompul.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Ditunjuk Jadi Menko Polkam Ad Interim, Menhan Sjafrie Akui Belum Komunikasi dengan Budi Gunawan

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Jadi Menkopolkam Ad Interim

Ad Interim Adalah Jabatan Sementara, Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Jadi Menko Polkam

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Profil Budi Gunawan yang Tersingkir dari Kabinet Merah Putih, Siapa Penggantinya?

Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Diisukan Kena Reshuffle, Prabowo Mulai Rombak Kabinet Merah Putih

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
