MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan
Sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab dalil tuduhan kecurangan Pemilu soal pertemuan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG) dengan petinggi PDIP. Termasuk menjawab soal pernyataan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ketidaknetralan aparat.
Menurut hakim MK Arief Hidayat, dalil kubu Prabowo-Sandi tak menjelaskan hubungannya dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.
"Pernyataan SBY gak berhubungan dengan pilpres 2019, tapi pilkada serentak. Dalil kedekatan Budi Gunawan dengan PDIP dalil mengada-ada dan tidak ada relevansi dengan pemilu. Hadirnya BG di ulang tahun PDIP dihadiri pejabat lainnya dan diliput media," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa argumentasi pihak pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandiaga soal adanya pelanggaran Pemilu dan demokrasi dalam Pilpres 2019 dinilai keliru.
"Dengan demikian yang menjadi premis argumentasi pemohon maka soal terjadi pelanggaran azas jujur dan adil dan terjadi pelanggaran demokrasi menjadi keliru," kata Hakim MK Manahan Sitompul.
BACA JUGA: Kronologi Maju Mundur Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi
Pemindahan Ibu Kota Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi dari Sektor Nontradisional
Dalam dalil pertimbangannya, Manahan menjelaskan bahwa, soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil suara telah tersedia jalur hukumnya.
Menurut Manahan, mengenai hal itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan Bawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
"Sebab secara subtansif yang bukan perselisihan hasil pemilu telah disediakan jalur hukumnnya untuk penyelesainya meskipun bukan dilaksanakan mahkamah," tutup Manahan Sitompul.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja