Pilpres 2019

MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
  MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan

Sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab dalil tuduhan kecurangan Pemilu soal pertemuan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG) dengan petinggi PDIP. Termasuk menjawab soal pernyataan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ketidaknetralan aparat.

Menurut hakim MK Arief Hidayat, dalil kubu Prabowo-Sandi tak menjelaskan hubungannya dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.

"Pernyataan SBY gak berhubungan dengan pilpres 2019, tapi pilkada serentak. Dalil kedekatan Budi Gunawan dengan PDIP dalil mengada-ada dan tidak ada relevansi dengan pemilu. Hadirnya BG di ulang tahun PDIP dihadiri pejabat lainnya dan diliput media," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul
Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul menanggapi dalil gugatan sengketa Pilpres dari tim hukum Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa argumentasi pihak pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandiaga soal adanya pelanggaran Pemilu dan demokrasi dalam Pilpres 2019 dinilai keliru.

"Dengan demikian yang menjadi premis argumentasi pemohon maka soal terjadi pelanggaran azas jujur dan adil dan terjadi pelanggaran demokrasi menjadi keliru," kata Hakim MK Manahan Sitompul.

BACA JUGA: Kronologi Maju Mundur Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi

Pemindahan Ibu Kota Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi dari Sektor Nontradisional

Dalam dalil pertimbangannya, Manahan menjelaskan bahwa, soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil suara telah tersedia jalur hukumnya.

Menurut Manahan, mengenai hal itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan Bawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

"Sebab secara subtansif yang bukan perselisihan hasil pemilu telah disediakan jalur hukumnnya untuk penyelesainya meskipun bukan dilaksanakan mahkamah," tutup Manahan Sitompul.(Knu)

#Arief Hidayat #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Budi Gunawan #Susilo Bambang Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Bagikan