MK Ogah Tanggapi Ancaman 8 Fraksi DPR


Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) ogah mengomentari ancaman 8 fraksi DPR RI yang akan menggunakan wewenangnya jika MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, hal tersebut di luar kewenangannya untuk merespons.
Baca Juga
"Saya nggak komen soal itu. Itu di luar ini ya. Itu wacana-wacana, saya nggak komen. Kita bicara teknis aja," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/5).
Fajar mengatakan putusan sistem pemilu merupakan ranah 9 hakim konstitusi yang akan dibahas dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam waktu dekat.
Menurut Fajar, 9 hakim MK akan berpatokan pada 3 hal dalam memutuskan uji materi undang-undang, yakni fakta persidangan, alat-alat bukti dan keyakinan hakim.
"Jadi persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi dan sebagainya. Kemudian alat bukti, baru keyakinan hakim," ujarnya.
Baca Juga
Fajar menambahkan, para hakim terbuka mempertimbangkan dinamika-dinamika yang terjadi belakangan ini terkait sistem pemilu, termasuk masukan-masukan DPR. Menurut dia, hal tersebut menjadi otoritas hakim.
"Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya, itu ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, delapan fraksi DPR RI mengancam akan menggunakan hak budgeting jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup.
DPR berharap MK menolak uji materi ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Pon)
Baca Juga
Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pidana
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
