MK Ogah Tanggapi Ancaman 8 Fraksi DPR
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) ogah mengomentari ancaman 8 fraksi DPR RI yang akan menggunakan wewenangnya jika MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, hal tersebut di luar kewenangannya untuk merespons.
Baca Juga
"Saya nggak komen soal itu. Itu di luar ini ya. Itu wacana-wacana, saya nggak komen. Kita bicara teknis aja," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/5).
Fajar mengatakan putusan sistem pemilu merupakan ranah 9 hakim konstitusi yang akan dibahas dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam waktu dekat.
Menurut Fajar, 9 hakim MK akan berpatokan pada 3 hal dalam memutuskan uji materi undang-undang, yakni fakta persidangan, alat-alat bukti dan keyakinan hakim.
"Jadi persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi dan sebagainya. Kemudian alat bukti, baru keyakinan hakim," ujarnya.
Baca Juga
Fajar menambahkan, para hakim terbuka mempertimbangkan dinamika-dinamika yang terjadi belakangan ini terkait sistem pemilu, termasuk masukan-masukan DPR. Menurut dia, hal tersebut menjadi otoritas hakim.
"Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya, itu ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, delapan fraksi DPR RI mengancam akan menggunakan hak budgeting jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup.
DPR berharap MK menolak uji materi ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Pon)
Baca Juga
Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pidana
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik