Demokrat Sebut MK Tak Berwenang Tentukan Sistem Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Mei 2023
Demokrat Sebut MK Tak Berwenang Tentukan Sistem Pemilu 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah bekerja melebihi batas kewenangannya jika memutuskan sistem pemilu legislatif digelar terbuka atau tertutup.

MK dinilai hanya memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) Pemilu atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD NRI 1945.

Baca Juga

Demokrat Ingatkan MK 8 Parpol Parlemen Menolak Sistem Pemilu Tertutup

"MK tidak berwenang memutuskan hal lain di luar wilayahnya tersebut," kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Renanda Bachtar dalam keterangannya, Selasa (30/5).

Renanda menjelaskan, bahwa sistem pemilu coblos partai (tertutup) atau coblos kader (terbuka) telah diatur dalam UU tersendiri yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR.

Terkait hal tersebut, dia mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 yang berbunyi bahwa Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Menurut Renanda, dalam frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Baca Juga

DPR Sebut Suasana Politik Jadi Tidak Kondusif Jika MK Putuskan Ubah Pemilu Jadi Tertutup

Kemudian, dia kembali mengutip Pasal yang sama yakni 22E ayat 6 yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI. Soal mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu,” kata Renanda.

Atas dasar itu, Renanda menyimpulkan MK bakal melanggar kewenangannya jika memutuskan soal sistem terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024. Soal sistem pemilu, menurut dia, merupakan kewenangan pemerintah ataupun DPR.

“Saya konsisten berpendapat bahwa MK di tahun 2008 melebihi kewenangannya untuk memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari Tertutup menjadi Terbuka. Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Renanda, Judicial Review ke MK soal Sistem Pemilu patut ditolak. Sebab, MK tidak berwenang untuk memutuskan dan sistem pemilu proporsional terbuka saat ini juga tidak bertentangan dengan UUD NRI 45.

Karena sistem terbuka, kata dia, telah diatur oleh UU Pemilu yang dipayungi oleh Ayat 6 Pasal 22E UUD NRI 45. Namun, dia tetap mendukung apabila ada perbaikan dalam konteks mekanisme dan sistem pemilu yang semakin baik.

“Pada Pemilu selanjutnya, kombinasi antara Tertutup dengan Terbuka mungkin bisa menjadi solusi bagi dua aliran pendapat yang mendukung salah satunya. Tapi pasti buruk hasilnya jika ubah aturan di saat pelaksanaan tahapan Pemilu sudah berlangsung,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Denny Indrayana soal Isu Putusan MK: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

#Partai Demokrat #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Olahraga
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
PBV Paja One menjadi juara AHY Cup 2026 di Jakarta Timur. AHY mendorong kompetisi voli ini berlanjut sebagai wadah pembinaan dan pencarian atlet muda.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Bagikan