Demokrat Ingatkan MK 8 Parpol Parlemen Menolak Sistem Pemilu Tertutup
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon
MerahPutih.com - Partai Demokrat mendukung pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana, terkait putusan sistem pemilu proporsional tertutup yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, dirinya mendukung langkah Denny Indrayana, yang terlebih dahulu mengungkapkan ke publik bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Juga
DPR Sebut Suasana Politik Jadi Tidak Kondusif Jika MK Putuskan Ubah Pemilu Jadi Tertutup
“Karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar,” tulis Jansen di akun twitter pribadinya @jansen_jsp, dikutip Selasa (30/5).
Apalagi, lanjutnya, sifat putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu.
“Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya,” ujarnya.
Baca Juga
Politikus NasDem Sebut Sistem Pemilu Tertutup Renggut Hak Rakyat
Politikus asal Sumatera Utara itu mengingatkan jangan sampai nanti semua terlambat untuk berbicara.
"Sama seperti pasca keluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apa pun kita sekarang apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat,” jelasnya.
Jansen juga mengingatkan kepada MK, jika 8 partai yang punya kursi di Parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka.
“Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR. Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yang ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapain dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK,” tutur Jansen.
“Salam akal sehat. Mari kita dukung pemilu tetap dengan sistem terbuka! Di mana-mana apalagi dalam tata kelola yang berkaitan dengan negara, walau masing-masing sistem tidak ada yang sempurna, terbuka itu selalu lebih baik dari tertutup,” pungkas Jansen. (Pon)
Baca Juga
Jokowi akan Cawe-cawe di Pemilu 2024, Demokrat: Tidak Pas dan Berlebihan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh