Politikus NasDem Sebut Sistem Pemilu Tertutup Renggut Hak Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Mei 2023
Politikus NasDem Sebut Sistem Pemilu Tertutup Renggut Hak Rakyat

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Jaka/Man

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai NasDem buka suara menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari atau yang karib disapa Tobas menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup akan merenggut hak rakyat.

Baca Juga

Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

"Saya berharap info tersebut tidak benar. Karena jika benar maka hak rakyat menjadi terenggut," kata Tobas dalam keterangannya dikutip Selasa (30/5).

Tobas menjelaskan, dengan sistem pemilu terbuka yang sudah berlangsung sejak tahun 2009, rakyat mendapatkan tambahan hak. Yakni berupa hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya dan bagaimana kualitas serta rekam jejaknya.

"Dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," ujarnya.

Baca Juga

NasDem Sudah Usulkan Satu Nama Cawapres Pendamping Anies

Jika MK memutus untuk kembali ke sistem pemilu tertutup, menurut Tobas, hak rakyat yang telah dinikmati dan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi ini direnggut dan tak dapat lagi dinikmati.

"Ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja, tapi sebenarnya lebih mendasar lagi, ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut," tegas dia.

"Menurut saya publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut tapi harus berteriak dan mempertahankan hak yang telah didapatkannya ini," sambung Tobas.

Lebih lanjut anak buah Ketum Partai NasDem Surya Paloh ini berharap info yang diterima Denny Indrayana keliru. Sebab, putusan MK mestinya bersifat rahasia.

"Jika pun benar telah ada hasil musyawarah hakim seperti info yang disampaikan Prof Denny Indrayana, saya berharap itu belum final dan para Hakim Konstitusi secara bijak akan melindungi hak rakyat ini dalam putusannya nanti," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

NasDem Nilai Relawan Ganjar Tidak Siap Adu Gagasan

#Partai Nasdem #Taufik Basari #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Kebijakan tersebut perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat keluarga sebagai fondasi pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan