Politikus NasDem Sebut Sistem Pemilu Tertutup Renggut Hak Rakyat
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Jaka/Man
MerahPutih.com - Partai NasDem buka suara menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari atau yang karib disapa Tobas menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup akan merenggut hak rakyat.
Baca Juga
Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan
"Saya berharap info tersebut tidak benar. Karena jika benar maka hak rakyat menjadi terenggut," kata Tobas dalam keterangannya dikutip Selasa (30/5).
Tobas menjelaskan, dengan sistem pemilu terbuka yang sudah berlangsung sejak tahun 2009, rakyat mendapatkan tambahan hak. Yakni berupa hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya dan bagaimana kualitas serta rekam jejaknya.
"Dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," ujarnya.
Baca Juga
Jika MK memutus untuk kembali ke sistem pemilu tertutup, menurut Tobas, hak rakyat yang telah dinikmati dan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi ini direnggut dan tak dapat lagi dinikmati.
"Ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja, tapi sebenarnya lebih mendasar lagi, ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut," tegas dia.
"Menurut saya publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut tapi harus berteriak dan mempertahankan hak yang telah didapatkannya ini," sambung Tobas.
Lebih lanjut anak buah Ketum Partai NasDem Surya Paloh ini berharap info yang diterima Denny Indrayana keliru. Sebab, putusan MK mestinya bersifat rahasia.
"Jika pun benar telah ada hasil musyawarah hakim seperti info yang disampaikan Prof Denny Indrayana, saya berharap itu belum final dan para Hakim Konstitusi secara bijak akan melindungi hak rakyat ini dalam putusannya nanti," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU