MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada


Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada hari ini, Selasa (26/1).
Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Baca Juga:
Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Perselisihan di MK
Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) panel satu menyidangkan sengketa Bupati Lima Puluh Kota, Gubernur Sumatera Barat ada dua perkara, Bupati Pesisir Selatan.
Kemudian, Bupati Sijunjung, Bupati Padang Pariaman, Bupati Rembang, Bupati Purworejo, Bupati Solok, Bupati Belu, Bupati Indra Giri.
Sementara, panel dua menyidangkan sengketa Bupati Banjarada dua perkara, Gubernur Kalimantan Selatan, Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Sungai Penuh, Gubernur Jambi, Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Penukal Abab Lematang.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Pengandaran, Bupati Bandung, Bupati Tasikmalaya.
Sedangkan panel tiga menyidangkan sengketa, Bupati Sumba Barat, Bupati Malaka, Bupati Manggarai Barat, Bupati Yalimo, Bupati Waropen, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Timur, Bupati Banyuwangi, Wali Kota Suraya dan Bupati Lamongan.

Adapun, MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya. (Knu)
Baca Juga:
Diduga Ada Kecurangan, Hasil Pilkada Maluku Barat Daya Disengketakan ke MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
