Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Perselisihan di MK
TPS Pilkada Serentak. (Foto: MP/Ismail).
MerahPutih.com- Jajaran Bawaslu daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020, diminta bersiap menghadapi sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya harap rekan-rekan Bawaslu daerah siapkan data dan jawaban yang lengkap, sehingga tidak menyulitkan jika nantinya menghadapi persidangan di MK,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Rabu (23/12).
Dia menjelaskan, ada sepuluh peserta yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK dari tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, yaitu berasal dari Kota Medan, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Nias.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020 Cuma 60 Persen
Fritz menambahkan, terdapat beberapa peserta pilkada dari daerah lain yang mengajukan permohonan ke MK, diantaranya: Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dari Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Dia melanjutkan, ada pula permohonan PHP dari peserta pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kota Ternate untuk Provinsi Maluku Utara.
"Lalu Kabupaten Kaimana, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," tuturnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu ini berharap jajaran Bawaslu harus membaca dan memahami pokok permohonan.
Dirinya menegaskan saat ini tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, melainkan ada salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir hingga pelanggaran protokol kesehatan.
"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," tegasnya.
Menurutnya, dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan.
"Tugas ini dapat dilakukan dengan melakukan pembagian beban kerja berdasarkan divisi. Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," sebutnya.
Terakhir, kata Fritz, dalam memberikan keterangan di MK disusun berdasarkan Perbawaslu 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu provinsi bisa melakukan pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak bisa memberikan pendampingan saat sidang berlangsung. Karena alasan protokol kesehatan.
"Tapi saya yakin jajaran bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Nyaris 70 Petahana Langgar Protokol Kesehatan, Ini Sikap Kemendagri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama