Pilkada Serentak

Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Perselisihan di MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Desember 2020
Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Perselisihan di MK

TPS Pilkada Serentak. (Foto: MP/Ismail).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Jajaran Bawaslu daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020, diminta bersiap menghadapi sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya harap rekan-rekan Bawaslu daerah siapkan data dan jawaban yang lengkap, sehingga tidak menyulitkan jika nantinya menghadapi persidangan di MK,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Rabu (23/12).

Dia menjelaskan, ada sepuluh peserta yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK dari tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, yaitu berasal dari Kota Medan, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Nias.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020 Cuma 60 Persen

Fritz menambahkan, terdapat beberapa peserta pilkada dari daerah lain yang mengajukan permohonan ke MK, diantaranya: Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dari Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Dia melanjutkan, ada pula permohonan PHP dari peserta pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kota Ternate untuk Provinsi Maluku Utara.

"Lalu Kabupaten Kaimana, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," tuturnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu ini berharap jajaran Bawaslu harus membaca dan memahami pokok permohonan.

Dirinya menegaskan saat ini tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, melainkan ada salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir hingga pelanggaran protokol kesehatan.

"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," tegasnya.

Menurutnya, dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan.

TPS Pilkada. (Foto: MP/Ismail).
TPS Pilkada. (Foto: MP/Ismail).

"Tugas ini dapat dilakukan dengan melakukan pembagian beban kerja berdasarkan divisi. Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," sebutnya.

Terakhir, kata Fritz, dalam memberikan keterangan di MK disusun berdasarkan Perbawaslu 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu provinsi bisa melakukan pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak bisa memberikan pendampingan saat sidang berlangsung. Karena alasan protokol kesehatan.

"Tapi saya yakin jajaran bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Nyaris 70 Petahana Langgar Protokol Kesehatan, Ini Sikap Kemendagri

#Bawaslu #MK #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Bagikan