Pilkada Serentak

Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Perselisihan di MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Desember 2020
Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Perselisihan di MK

TPS Pilkada Serentak. (Foto: MP/Ismail).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Jajaran Bawaslu daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020, diminta bersiap menghadapi sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya harap rekan-rekan Bawaslu daerah siapkan data dan jawaban yang lengkap, sehingga tidak menyulitkan jika nantinya menghadapi persidangan di MK,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Rabu (23/12).

Dia menjelaskan, ada sepuluh peserta yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK dari tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, yaitu berasal dari Kota Medan, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Nias.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020 Cuma 60 Persen

Fritz menambahkan, terdapat beberapa peserta pilkada dari daerah lain yang mengajukan permohonan ke MK, diantaranya: Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dari Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Dia melanjutkan, ada pula permohonan PHP dari peserta pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kota Ternate untuk Provinsi Maluku Utara.

"Lalu Kabupaten Kaimana, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," tuturnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu ini berharap jajaran Bawaslu harus membaca dan memahami pokok permohonan.

Dirinya menegaskan saat ini tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, melainkan ada salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir hingga pelanggaran protokol kesehatan.

"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," tegasnya.

Menurutnya, dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan.

TPS Pilkada. (Foto: MP/Ismail).
TPS Pilkada. (Foto: MP/Ismail).

"Tugas ini dapat dilakukan dengan melakukan pembagian beban kerja berdasarkan divisi. Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," sebutnya.

Terakhir, kata Fritz, dalam memberikan keterangan di MK disusun berdasarkan Perbawaslu 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu provinsi bisa melakukan pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak bisa memberikan pendampingan saat sidang berlangsung. Karena alasan protokol kesehatan.

"Tapi saya yakin jajaran bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Nyaris 70 Petahana Langgar Protokol Kesehatan, Ini Sikap Kemendagri

#Bawaslu #MK #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Bagikan