Nyaris 70 Petahana Langgar Protokol Kesehatan, Ini Sikap Kemendagri
Ilustrasi kotak suara (Pixabay)
Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 69 petahana bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Hanya empat petahana yang dianggap patuh.
"Petahana yang melanggar protokol kesehatan itu sudah 69 gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota; dan tentunya kita sudah memberikan teguran itu," ujar Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Saydiman Marto dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (9/9).
Pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tersebut sebagian besar terjadi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Baca Juga
Parpol Dukung Bobby dan Gibran karena Berpeluang Menang di Pilkada
Sementara itu, hanya empat petahana yang tercatat patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19 yakni dengan tidak menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran, yakni Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate, dan Wakil Wali Kota Denpasar.
"Ada juga kepala daerah (petahana) lain yang memang memberitahukan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan konvoi atau konsentrasi massa yang bisa melanggar protokol COVID-198. Jadi ada yang melanggar, dan itu kami berikan sanksi, serta ada yang kami apresiasi," ujar Saydiman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik mengatakan pihaknya sedang mengkaji mekanisme sanksi kepada para petahana pelanggar protokol kesehatan tersebut berupa penundaan pelantikan apabila dinyatakan menang pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengaturan sanksi penundaan pelantikan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat; apabila para pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," jelas Akmal Malik dikutip Antara.
Baca Juga
Aktivitas Gibran Meningkat di Pilwakot Solo, Polresta Surakarta Perketat Pengamanan
Kemendagri menyayangkan banyaknya petahana yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Akmal mengatakan seharusnya kepala daerah dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri