MK Minta DPR Susun Aturan Cegah Munculnya Banyak Paslon di Pilpres


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR RI dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar mencegah munculnya banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres mendatang.
Hal itu seiring dengan putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Demikian disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan terkait uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
"Dalam revisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya Pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Saldi Isra.
Baca juga:
MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
Saldi Isra mengatakan, pihaknya juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.
Pedoman pertama, kata Saldi Isra, semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, lanjut Saldi Isra, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
"Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta Pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih," ujarnya.
Baca juga:
MK Beberkan Putusan Perkara yang Menyita Perhatian Publik Selama 2024
Sedangkan pedoman keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti Pemilu periode berikutnya.
"Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation," tutup Saldi Isra. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional
