MK Belum Putuskan Arsul Sani Boleh Tidak Ikut Tangani PHPU Pilpres


Hakim Konstitusi terpilih, Arsul Sani, saat menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan status Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, khususnya untuk sengketa pemilihan presiden.
Arsul Sani sebelumnya telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hakim konstitusi itu beralasan dirinya merupakan mantan kader partai Kabah sehingga tidak etis untuk terlibat.
Baca juga:
Namun, MK belum bisa memberikan jawaban terkait status Hakim Arsul Sani dalam penanganan PHPU pilpres. PPP sendiri tergabung dalam koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Nah itu (Arsul Sani boleh ikut tangani PHPU Pilpres) pertanyaannya belum terjawab," kata Ketua MK Suhartoyo, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Baca juga:
PPP Minta Arsul Sani Mundur dari Partai dan DPR Setelah Jabat Hakim MK
Suhartoyo menjelaskan Arsul sebelumnya menyerahkan kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi lain terkait boleh tidaknya dia ikut terlibat dalam PHPU mengenai hasil pilpres.
"Nanti dirapatkan kalau tentang Pak Arsul,” tandas Ketua MK. (Knu)
Baca juga:
Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
