MK Belum Putuskan Arsul Sani Boleh Tidak Ikut Tangani PHPU Pilpres
Hakim Konstitusi terpilih, Arsul Sani, saat menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan status Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, khususnya untuk sengketa pemilihan presiden.
Arsul Sani sebelumnya telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hakim konstitusi itu beralasan dirinya merupakan mantan kader partai Kabah sehingga tidak etis untuk terlibat.
Baca juga:
Namun, MK belum bisa memberikan jawaban terkait status Hakim Arsul Sani dalam penanganan PHPU pilpres. PPP sendiri tergabung dalam koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Nah itu (Arsul Sani boleh ikut tangani PHPU Pilpres) pertanyaannya belum terjawab," kata Ketua MK Suhartoyo, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Baca juga:
PPP Minta Arsul Sani Mundur dari Partai dan DPR Setelah Jabat Hakim MK
Suhartoyo menjelaskan Arsul sebelumnya menyerahkan kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi lain terkait boleh tidaknya dia ikut terlibat dalam PHPU mengenai hasil pilpres.
"Nanti dirapatkan kalau tentang Pak Arsul,” tandas Ketua MK. (Knu)
Baca juga:
Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak