Resmi Jadi Hakim MK, Arsul Sani Punya Harta Rp 31 Miliar
Hakim Konstitusi terpilih, Arsul Sani, saat menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik politikus senior, Arsul Sani, sebagai Hakim Konstitusi. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Dilantik Jokowi, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Arsul Sani tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 31.223.891.201.
Ia terakhir melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Wakil Ketua MPR RI pada 8 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Pada LHKPN, Arsul melaporkan harta kepemilikan yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kota Batang, dan Bekasi.
Secara keseluruhan, nilai aset tidak bergerak tersebut mencapai Rp 30.807.000.000. Selain itu, Arsul juga memiliki mobil Honda Accord Sedan tahun 2013 senilai Rp 130 juta, sepeda motor Honda tahun 2013 Rp 7 juta, dan mobil Nissan Elgrand Jeep tahun 2010 Rp 150 juta.
Dirinya juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 124.250.000, surat berharga Rp 56 juta, serta kas dan setara kas Rp 2.672.059.452.
Namun, politikus senior asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tercatat memiliki utang sebesar Rp 2.722.418.251. Sehingga, total kekayaannya adalah Rp 31.223.891.201. (Pon)
Baca juga: Prabowo Dorong Sanksi untuk Pejabat Tak Jujur Laporkan LHKPN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bikin Sejarah Lagi, Cristiano Ronaldo Jadi Pesepak Bola dengan Kekayaan Rp 23,1 Triliun!
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi