MK Bantah Ada Hakimnya Diancam Saat Tangani Sengketa Pilpres
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi membantah adanya salah satu hakimnya yang diancam. Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, pemberitaan yang beredar tak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," kata Fajar dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/6).
BACA JUGA: Perludem: Materi Sengketa PHPU di MK Banyak yang Keluar Konteks
Merespon pemberitaan soal adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi, MK sudah berkomunikasi dengan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sesudah sidang pemeriksaan pendahuluan Jumat kemarin (14/6) LPSK merespon dinamika di dalam persidangan soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yg akan dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan di MK dengan menerbitkan pers rilis," jelas Fajar.
Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi.
Hanya pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap Hakim Konstitusi, bagaimana sikap LPSK.
"Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespon, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK," terang dia.
BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK
Ketua LPSK Hasto Atmojo menerima informasi ada hakim MK yang diancam. LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK untuk merespons hal tersebut.
"Ini masih rumor, cuma karena menyangkut hakim kan ada 2 katanya ditelepon orang, diancam. Jadi kami khawatir saja. Jadi kami merasa perlu buru-buru berkomunikasi dengan MK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi