MK Bantah Ada Hakimnya Diancam Saat Tangani Sengketa Pilpres

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
MK Bantah Ada Hakimnya Diancam Saat Tangani Sengketa Pilpres

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi membantah adanya salah satu hakimnya yang diancam. Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, pemberitaan yang beredar tak bisa dibuktikan kebenarannya.

"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," kata Fajar dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/6).

BACA JUGA: Perludem: Materi Sengketa PHPU di MK Banyak yang Keluar Konteks

Merespon pemberitaan soal adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi, MK sudah berkomunikasi dengan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesudah sidang pemeriksaan pendahuluan Jumat kemarin (14/6) LPSK merespon dinamika di dalam persidangan soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yg akan dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan di MK dengan menerbitkan pers rilis," jelas Fajar.

Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono

Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi.

Hanya pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap Hakim Konstitusi, bagaimana sikap LPSK.

"Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespon, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK," terang dia.

BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK

Ketua LPSK Hasto Atmojo menerima informasi ada hakim MK yang diancam. LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK untuk merespons hal tersebut.

"Ini masih rumor, cuma karena menyangkut hakim kan ada 2 katanya ditelepon orang, diancam. Jadi kami khawatir saja. Jadi kami merasa perlu buru-buru berkomunikasi dengan MK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan