MK Bakal Putuskan Usia Syarat Capres-Cawapres Tanpa Hakim Anwar Usman

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 November 2023
MK Bakal Putuskan Usia Syarat Capres-Cawapres Tanpa Hakim Anwar Usman

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara syarat batas usia minimal capres-cawapres hari ini. Gugatan ini dilayangkan setelah MK mengeluarkan putusan capres-cawapres, paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Rencananya, putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini akan dibacakan di gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB. MK juga membacakan sejumlah putusan lain pada kesempatan tersebut. Permohonan uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.

Baca Juga:

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta

Dalam gugatanya, Brahma ingin Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang ketentuannya telah ditambahkan lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.

Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Brahma mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.

Perkara 141 itu sebelumnya sudah disidangkan dua kali. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023. Sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH untuk diproses oleh 8 hakim MK.

Dalam RPH dan pembacaan putusan tidak akan melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Sebab, Mantan Ketua MK ini sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan terutama sengketa pemilu. (Knu)

Baca Juga:

Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan