MK Bakal Putuskan Usia Syarat Capres-Cawapres Tanpa Hakim Anwar Usman


Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara syarat batas usia minimal capres-cawapres hari ini. Gugatan ini dilayangkan setelah MK mengeluarkan putusan capres-cawapres, paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Rencananya, putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini akan dibacakan di gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB. MK juga membacakan sejumlah putusan lain pada kesempatan tersebut. Permohonan uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.
Baca Juga:
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta
Dalam gugatanya, Brahma ingin Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang ketentuannya telah ditambahkan lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.
Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Brahma mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.
Perkara 141 itu sebelumnya sudah disidangkan dua kali. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023. Sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH untuk diproses oleh 8 hakim MK.
Dalam RPH dan pembacaan putusan tidak akan melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Sebab, Mantan Ketua MK ini sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan terutama sengketa pemilu. (Knu)
Baca Juga:
Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
