MK Anggap Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Bukan Pelanggaran Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Juni 2019
MK Anggap Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Bukan Pelanggaran Pemilu

Majelis Hakim MK melakukan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan ajakan capres petahana Jokowi kepada pendukungnya untuk mengenakan baju putih saat mencoblos di TPS adalah pelanggaran TSM.

Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak relavan atau tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara paslon di Pemilu 2019.

BACA JUGA: Percaya MK Adil, Anies Lewatkan Sidang Putusan Pilpres

"Terhadap dalil pemohon, mahkamah mempertimbangkan selama persidangan tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Mahkamah, lanjut Arief, tidak melihat ajakan baju putih tersebut berdampak pada hasil perolehan suara paslon di Pemilu 2019. Karenanya dalil tersebut dinilai tidak relevan. "Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," imbuh dia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat mendapat fakta-fakta yang ternyata pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu. "Atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan," ujar Aswanto.

Kemudian, menurut Aswanto, Bawaslu telah menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. "Dan tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya," tutur Aswanto.

BACA JUGA: MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Sementara itu, MK juga menegaskan bahwa pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan