MK Anggap Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Bukan Pelanggaran Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Juni 2019
MK Anggap Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Bukan Pelanggaran Pemilu

Majelis Hakim MK melakukan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan ajakan capres petahana Jokowi kepada pendukungnya untuk mengenakan baju putih saat mencoblos di TPS adalah pelanggaran TSM.

Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak relavan atau tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara paslon di Pemilu 2019.

BACA JUGA: Percaya MK Adil, Anies Lewatkan Sidang Putusan Pilpres

"Terhadap dalil pemohon, mahkamah mempertimbangkan selama persidangan tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Mahkamah, lanjut Arief, tidak melihat ajakan baju putih tersebut berdampak pada hasil perolehan suara paslon di Pemilu 2019. Karenanya dalil tersebut dinilai tidak relevan. "Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," imbuh dia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat mendapat fakta-fakta yang ternyata pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu. "Atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan," ujar Aswanto.

Kemudian, menurut Aswanto, Bawaslu telah menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. "Dan tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya," tutur Aswanto.

BACA JUGA: MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Sementara itu, MK juga menegaskan bahwa pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan