Percaya MK Adil, Anies Lewatkan Sidang Putusan Pilpres
Ilustrasi: Pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa Pilpres (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan putusan hasil sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
Anies menyakini bahwa putusan yang diambil MK sesuai dengan prinsip keadilan.
BACA JUGA: Anies Optimistis Situasi Aman dan Tenang Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK
"Kami percayakan kepada MK untuk mengambil pasti putusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Ia pun berharap situasi di Jakarta tenang adanya agenda putusan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Suasana tadi malam pun tenang, mudah-mudahan hari ini sudah berjalan dengan baik, tenang," tuturnya.
BACA JUGA: Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut Allah SWT
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku tidak bisa mengikuti sidang putusan MK lantaran padatnya kegiatan gubernur.
"Oh banyak kerjaan kita, tunggu aja nanti hasilnya. Lagi padat banget," tutup Anies. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun