Pilpres 2019

Anies Optimistis Situasi Aman dan Tenang Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
 Anies Optimistis Situasi Aman dan Tenang Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku optimistis bila keputusan hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6) besok berjalan dengan aman dan tenang.

Orang nomor satu di Jakarta itu pun mengimbau masyarakat untuk menghormati apapun keputusan hasil MK nantinya.

"Kita optimis besok berjalan dengan tenang, dan menghargai prinsip demokrasi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jamin Jakarta aman saat putusan MK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jamin keamanan Jakarta saat putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi esok (MP/Asropih)

Meski demikian, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan terus berkoordinasi dengan pihak aparat TNI dan Kepolisian dalam menjaga keamanan keputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Kita koordinasi terus dengan kepolisian, Kodam," tutur dia.

Menurut Anies, untuk penjagaan keamanan prinsipnya dikerjakan oleh aparat penegak hukum, namun Pemprov DKI tak tinggal diam mengenai hal ini.

BACA JUGA: BPN Sebut KPU Lembaga Paling Tidak Jujur, Kenapa?

Satu Juta Massa Alumni 212 Bakal Geruduk Gedung MK, Ini Imbauan Polisi

Lanjut dia, Dishub DKI Jakarta pun siap untuk membantu dalam pengaturan lalu lintas dalam kegiatan keputusan hasil sengketa Pilpres 2019. Kemudian ada Satpol PP DKI untuk menjaga keamanan.

"Secara prinsip keaman dikerjakan oleh penegak hukum kita suport, semua kebutuhan kita dukung dari sisi kita pengaturan lalu lintas semua kita siapkan," tutupnya.(Asp)

#Anies Baswedan #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan