Satu Juta Massa Alumni 212 Bakal Geruduk Gedung MK, Ini Imbauan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Antaranews)
MerahPutih.Com - Klaim Presidium Alumni 212 (PA 212) akan mengerahkan satu juga massa dalam aksi halalbihalal akbar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/6) mendatang mendapat tanggapan serius dari pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan bahwa tidak ada aksi dalam bentuk apapun di kawasan jalan protokol sekitar Gedung MK.
"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang, karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (26/6).
Argo melanjutkan, meski pun disebut aksi super damai oleh pihak yang menginisiasi acara tersebut, tetapi tetap saja ada perusuhnya. Hal ini, kata Argo, belajar dari insiden yang terjadi di Bawaslu pada aksi 21-22 Mei lalu, yang mengakibatkan diskresi kepolisian disalah gunakan.
"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tegas Argo.
Oleh karena itu, biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung. Apalagi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan diumumkan pada Kamis (27/6) dan bukan pada Jumat (28/6).
"Hasil keputusan hakim itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," tandasnya.
Sebelumnya, Persatuan Alumni PA 212, ngotot menggelar halalbihalal akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gelarnya acara Halal bihalal itu, sebagai bagian dari mengawal proses persidangan gugatan Pilpres," kata Ketua Devisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/6).
Alasan pihaknya tetap menggelar acara Halal Bihalal tersebut, klaim Lubis, telah sesuai dengan peraturan undang-undang unjuk rasa.
BACA JUGA: Klaim Satu Juta Massa Hadir Dalam Aksi di Sekitar Gedung MK, PA 212 Jamin Tak Ada Kerusuhan
Jelang Bebas, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK
Bahkan, untuk menggelar aksi itu lanjut Lubis, cukup adanya pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan dengan adanya izin aksi dari kepolisian.
"Cukup adanya pemberitahuan. Bukan izin dari kepolisian," klaim Lubis.
Sehingga, pihaknya beber Damai Hari Lubis sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian, rencana acara yang bakal digelar pihaknya tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan dari panitia perihal surat pemberitahuan oleh penyelenggara halal bihalal alumni akbar 212, sudah diberikan kepada aparat yang berwajib," tutupnya.(Gms)
Bagikan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro