Satu Juta Massa Alumni 212 Bakal Geruduk Gedung MK, Ini Imbauan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Antaranews)
MerahPutih.Com - Klaim Presidium Alumni 212 (PA 212) akan mengerahkan satu juga massa dalam aksi halalbihalal akbar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/6) mendatang mendapat tanggapan serius dari pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan bahwa tidak ada aksi dalam bentuk apapun di kawasan jalan protokol sekitar Gedung MK.
"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang, karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (26/6).
Argo melanjutkan, meski pun disebut aksi super damai oleh pihak yang menginisiasi acara tersebut, tetapi tetap saja ada perusuhnya. Hal ini, kata Argo, belajar dari insiden yang terjadi di Bawaslu pada aksi 21-22 Mei lalu, yang mengakibatkan diskresi kepolisian disalah gunakan.
"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tegas Argo.
Oleh karena itu, biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung. Apalagi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan diumumkan pada Kamis (27/6) dan bukan pada Jumat (28/6).
"Hasil keputusan hakim itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," tandasnya.
Sebelumnya, Persatuan Alumni PA 212, ngotot menggelar halalbihalal akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gelarnya acara Halal bihalal itu, sebagai bagian dari mengawal proses persidangan gugatan Pilpres," kata Ketua Devisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/6).
Alasan pihaknya tetap menggelar acara Halal Bihalal tersebut, klaim Lubis, telah sesuai dengan peraturan undang-undang unjuk rasa.
BACA JUGA: Klaim Satu Juta Massa Hadir Dalam Aksi di Sekitar Gedung MK, PA 212 Jamin Tak Ada Kerusuhan
Jelang Bebas, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK
Bahkan, untuk menggelar aksi itu lanjut Lubis, cukup adanya pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan dengan adanya izin aksi dari kepolisian.
"Cukup adanya pemberitahuan. Bukan izin dari kepolisian," klaim Lubis.
Sehingga, pihaknya beber Damai Hari Lubis sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian, rencana acara yang bakal digelar pihaknya tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan dari panitia perihal surat pemberitahuan oleh penyelenggara halal bihalal alumni akbar 212, sudah diberikan kepada aparat yang berwajib," tutupnya.(Gms)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan