Headline

Satu Juta Massa Alumni 212 Bakal Geruduk Gedung MK, Ini Imbauan Polisi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 25 Juni 2019
 Satu Juta Massa Alumni 212 Bakal Geruduk Gedung MK, Ini Imbauan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Klaim Presidium Alumni 212 (PA 212) akan mengerahkan satu juga massa dalam aksi halalbihalal akbar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/6) mendatang mendapat tanggapan serius dari pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan bahwa tidak ada aksi dalam bentuk apapun di kawasan jalan protokol sekitar Gedung MK.

"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang, karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (26/6).

Argo melanjutkan, meski pun disebut aksi super damai oleh pihak yang menginisiasi acara tersebut, tetapi tetap saja ada perusuhnya. Hal ini, kata Argo, belajar dari insiden yang terjadi di Bawaslu pada aksi 21-22 Mei lalu, yang mengakibatkan diskresi kepolisian disalah gunakan.

Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis
Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis (Foto: screenshot youtube.com)

"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tegas Argo.

Oleh karena itu, biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung. Apalagi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan diumumkan pada Kamis (27/6) dan bukan pada Jumat (28/6).

"Hasil keputusan hakim itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," tandasnya.

Sebelumnya, Persatuan Alumni PA 212, ngotot menggelar halalbihalal akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gelarnya acara Halal bihalal itu, sebagai bagian dari mengawal proses persidangan gugatan Pilpres," kata Ketua Devisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/6).

Alasan pihaknya tetap menggelar acara Halal Bihalal tersebut, klaim Lubis, telah sesuai dengan peraturan undang-undang unjuk rasa.

BACA JUGA: Klaim Satu Juta Massa Hadir Dalam Aksi di Sekitar Gedung MK, PA 212 Jamin Tak Ada Kerusuhan

Jelang Bebas, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK

Bahkan, untuk menggelar aksi itu lanjut Lubis, cukup adanya pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan dengan adanya izin aksi dari kepolisian.

"Cukup adanya pemberitahuan. Bukan izin dari kepolisian," klaim Lubis.

Sehingga, pihaknya beber Damai Hari Lubis sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian, rencana acara yang bakal digelar pihaknya tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan dari panitia perihal surat pemberitahuan oleh penyelenggara halal bihalal alumni akbar 212, sudah diberikan kepada aparat yang berwajib," tutupnya.(Gms)

#Presidium Alumni 212 #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Polisi menangkap pelaku penculikan di Pondok Aren, Tangsel. Ditemukan pelat Polri palsu, airsoft gun, dan seragam polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Bagikan