Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut Allah SWT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6) pukul 12.43 WIB.
"Sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Anwar di ruang sidang Gedung MK.
Anwar meminta maaf pembukaan sidang telat 10 menit karena pihaknya mesti menyelesaikan administrasi terutama terkait penggadaan putusan.
"Sidang hari ini adalah pengucapan putusan," ucapnya.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Waspadai Hasutan Rusuh Pasca-Putusan MK
BACA JUGA: Banyak Berdoa Jelang Putusan, BW: Muka Saya Ada Kecemasan?
Anwar kembali menegaskan hakim konstitusi hanya takut dan tunduk kepada Allah SWT. Untuk itu hakim telah berijtihad untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta hukum di persidangan.
"Diharapkan pada kita semua untuk menyimak putusan ini terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggung jawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar Anwar.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menhujat dan memfitnah," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan