MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Juni 2019
MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Ketua KPU Arief Budiman saat sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi atau nota keberatan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mengenai berkas permohonan perbaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

Majelis hakim menilai, eksepsi pihak termohon dan terkait tidak berlandaskan hukum. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut eksepsi permohonan menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan.

Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

"Tidak ada satupun dalil keberatan yang pada pokoknya menyatakan mahkamah tidak berwenang, menjadi tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Ini Dalil-Dalil BPN yang Patut Bikin Jokowi Was-Was

Kemudian majelis hakim konstitusi, menjelaskan kronologis terkait perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi. Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon mengajukan berkas sengketa Pilpres pada 24 Mei 2019. Kemudian pemohon pada 10 Juni 2019 memperbaiki permohonannya.

"Mahkamah tidak dapat langsung melakukan registrasi. Karena apabila langsung, maka sejak 24 Mei, mulai berlaku 14 hari," ujarnya.

Hakim Enny menuturkan, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu tiga hari kerja.

Karena itu, majelis hakim mempertimbangkan perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi untuk memberikan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan. Sebab, MK telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon, Termohon, pihak Terkait dan Bawaslu.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim Enny.

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam eksepsinya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo-Sandi patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Ketua KPU Arief Budiman saat sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Berharap Hakim MK Tak Terjebak Logika Berpikir Buruk

"Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan," sambungnya.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan