MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi
Ketua KPU Arief Budiman saat sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi atau nota keberatan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mengenai berkas permohonan perbaikan sengketa hasil Pilpres 2019.
Majelis hakim menilai, eksepsi pihak termohon dan terkait tidak berlandaskan hukum. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut eksepsi permohonan menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan.
"Tidak ada satupun dalil keberatan yang pada pokoknya menyatakan mahkamah tidak berwenang, menjadi tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Ini Dalil-Dalil BPN yang Patut Bikin Jokowi Was-Was
Kemudian majelis hakim konstitusi, menjelaskan kronologis terkait perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi. Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon mengajukan berkas sengketa Pilpres pada 24 Mei 2019. Kemudian pemohon pada 10 Juni 2019 memperbaiki permohonannya.
"Mahkamah tidak dapat langsung melakukan registrasi. Karena apabila langsung, maka sejak 24 Mei, mulai berlaku 14 hari," ujarnya.
Hakim Enny menuturkan, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu tiga hari kerja.
Karena itu, majelis hakim mempertimbangkan perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi untuk memberikan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan. Sebab, MK telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon, Termohon, pihak Terkait dan Bawaslu.
"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim Enny.
Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam eksepsinya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo-Sandi patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.
"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Berharap Hakim MK Tak Terjebak Logika Berpikir Buruk
"Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan," sambungnya.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik