MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Juni 2019
MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Ketua KPU Arief Budiman saat sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi atau nota keberatan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mengenai berkas permohonan perbaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

Majelis hakim menilai, eksepsi pihak termohon dan terkait tidak berlandaskan hukum. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut eksepsi permohonan menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan.

Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

"Tidak ada satupun dalil keberatan yang pada pokoknya menyatakan mahkamah tidak berwenang, menjadi tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Ini Dalil-Dalil BPN yang Patut Bikin Jokowi Was-Was

Kemudian majelis hakim konstitusi, menjelaskan kronologis terkait perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi. Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon mengajukan berkas sengketa Pilpres pada 24 Mei 2019. Kemudian pemohon pada 10 Juni 2019 memperbaiki permohonannya.

"Mahkamah tidak dapat langsung melakukan registrasi. Karena apabila langsung, maka sejak 24 Mei, mulai berlaku 14 hari," ujarnya.

Hakim Enny menuturkan, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu tiga hari kerja.

Karena itu, majelis hakim mempertimbangkan perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi untuk memberikan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan. Sebab, MK telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon, Termohon, pihak Terkait dan Bawaslu.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim Enny.

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam eksepsinya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo-Sandi patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Ketua KPU Arief Budiman saat sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Berharap Hakim MK Tak Terjebak Logika Berpikir Buruk

"Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan," sambungnya.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan