MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Juni 2019
MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Ketua KPU Arief Budiman saat sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi atau nota keberatan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mengenai berkas permohonan perbaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

Majelis hakim menilai, eksepsi pihak termohon dan terkait tidak berlandaskan hukum. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut eksepsi permohonan menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan.

Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

"Tidak ada satupun dalil keberatan yang pada pokoknya menyatakan mahkamah tidak berwenang, menjadi tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Ini Dalil-Dalil BPN yang Patut Bikin Jokowi Was-Was

Kemudian majelis hakim konstitusi, menjelaskan kronologis terkait perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi. Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon mengajukan berkas sengketa Pilpres pada 24 Mei 2019. Kemudian pemohon pada 10 Juni 2019 memperbaiki permohonannya.

"Mahkamah tidak dapat langsung melakukan registrasi. Karena apabila langsung, maka sejak 24 Mei, mulai berlaku 14 hari," ujarnya.

Hakim Enny menuturkan, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu tiga hari kerja.

Karena itu, majelis hakim mempertimbangkan perbaikan permohonan kubu Prabowo-Sandi untuk memberikan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan. Sebab, MK telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon, Termohon, pihak Terkait dan Bawaslu.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim Enny.

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam eksepsinya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo-Sandi patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Ketua KPU Arief Budiman saat sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Berharap Hakim MK Tak Terjebak Logika Berpikir Buruk

"Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan," sambungnya.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan