Tim Hukum Jokowi Berharap Hakim MK Tak Terjebak Logika Berpikir Buruk
I Wayan Sudirta (kiri) di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih.com - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak terjebak pada logika dan provokasi yang diungkapkan pihak tertentu.
Anggota tim advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta mengatakan tak boleh seorang pun didunia ini menjadi hakim atas pendapatnya sendiri.
BACA JUGA: Dua Instruksi Khusus Prabowo Jelang Sidang Pembacaan Putusan
"Kalau sudah pengadil memutuskan, semua harus mentaati," kata I Wayan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
I Wayan melanjutkan, saksi yang diajukan pemohon Prabowo-Sandi tak membuat terang permohonan.
"Ahli itu menyatakan oh ini berdasarkan situng kacaunya bukan main. Petunjuk gak ada jadi dari 5 alat bukti utama lima-limanya gak dipenuhi pemohon sehingga jangan heran putusan majelis hakim ini dibuat lebih mudah," jelas I Wayan.
BACA JUGA: Seberapa Besar Pengaruh Putusan MK Terhadap Perekonomian? Berikut Analisanya
I Wayan meminta, MK tak boleh terikat pada putusan hakim lainnya. Namun naluri hakim sendirilah yang jadi benang merahnya.
"Jadi kalau MK sudah memutus begitu walaupun tak boleh terikat dengan itu, tapi roh nya benang merahnya sangat kuat. Saya yakin tak jauh dari itu," pungkas I Wayan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik