Miryam S Haryani Divonis Lima Tahun Penjara
Tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun.
Politisi Partai Hanura itu dinilai terbukti telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Frangki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11).
Majelis menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.
Majelis berpendapat, Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M Irwan Susanto selama pemeriksaan di KPK pada 1, 7, 14 Desember 2016, dan 24 Januari 2017.
Menurut majelis, pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, yang dikonfrontasi dengan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.
Sebelum membacakan putusan untuk Miryam, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Miryam dianggap tak membantu program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi dan tak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan, Miryam berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Hukuman untuk Miryam ini lebih rendah tiga tahun. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. (Pon)
Baca berita terkait Miryam Haryani lainnya di: Miryam S Haryani Desak Novel Baswedan Segera Jadi Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis