Miryam S Haryani Desak Novel Baswedan Segera Jadi Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 21 September 2017
Miryam S Haryani Desak Novel Baswedan Segera Jadi Tersangka

Tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pertanyaan yang diajukan mengenai adanya pemberitaan di media Tempo ihwal dugaan Dirdik KPK, Aris Budiman yang menerima uang suap sebesar Rp 2 Miliar.

"Itu titik masalahnya dan ada beberapa item tidak cocok dengan fakta yang terjadi. Seperti penyebutan nama-nama anggota, terus nominal itu aja," ujar Kuasa Hukum miryam, Aga Khan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9).

Aga menegaskan, kliennya sama sekali tidak ada hubungannya dengan dugaan suap yang disebut oleh Ketua Wadah Pegawai KPK bahwa Aris telah menerima uang suap terkait proyek e-KTP.

"Tidak ada sama sekali, karena beda kontennya. Kenapa? Karena kita ada dua keyakinan yang berbeda. Tapi tidak bisa saya ungkapkan," kata Aga Khan.

"Jadi itu sangat fakta membingungkan untuk kita," sambung Aga.

Sementara, Miryam S Haryani berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka dan melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Aris Budiman ke kejaksaan.

"Saya sampaikan mohon laporan jangan hanya berhenti sampai disini. saya kecewa kalau berhenti gitu aja. Harusnya berlanjut biar jelas semuanya," kata Miryam S Haryani.(Ayp)

#Miryam Haryani #Brigjen Pol Aris Budiman #Novel Baswedan #Polda Metro Jaya #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan