Minta Kolom Agama Diisi, Masyarakat Baduy Geruduk Pendopo Kabupaten Lebak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 15 Mei 2016
Minta Kolom Agama Diisi, Masyarakat Baduy Geruduk Pendopo Kabupaten Lebak

Masyarakat Baduy (Foto: MerahPutih/ Abd Majid)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional- Ribuan Masyarakat Baduy mendatangi pendopo Kabupaten Lebak meminta agar Pemkab segera merealisasikan tuntutan mereka untuk mencantumkan kepercayaan 'Sunda Wiwitan' dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Kami hanya mohon bagaimana Bu Bupati isi kolom agama di KTP kami," ujar Jaro Saija, perwakilan Warga Baduy, saat melakukan tradisi Seba, Sabtu (14/5).

Menanggapi hal itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan, keinginan Masyarakat Baduy telah diakomodir dan tinggal menunggu waktu.

"Masalah KTP, pihak Pemda sudah melakukan negosiasi ke (pemerintah) pusat, hanya saja belum menuai hasil. Kita doakan saja semoga cepat selesai," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, kepercayaan Sunda wiwitan pernah tercantum dalam kolom agama KTP, pada tahun 1972 hingga 2010. Namun, pada 2011 hingga saat ini kolom agama dikosongkan.

Oleh sebab itu, Masyarakat Baduy meminta kepada Pemkab untuk membantu mereka agar kolom agama di KTP yang dikosongkan diisi kembali dengan kepercayaan Sunda Wiwitan.

BACA JUGA:

  1. Peserta Seba Baduy 2016 Lebih Sedikit dari Tahun Sebelumnya
  2. Masyarakat Baduy Sebutkan Tiga Permintaan
  3. Tradisi Seba Masyarakat Baduy
  4. Seribu Masyarakat Baduy Lakukan Tradisi Seba
  5. Pagi Ini Ribuan Masyarakat Baduy Lakukan Ritual Seba
#Budaya Nusantara #Korupsi E-KTP #Suku Baduy Di Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan