Kasus Korupsi

Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp26,5 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 September 2019
  Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi mengelak mengetahui dana hibah kemenpora ke KONI (ANTARA FOTO)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya menduga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah menerima uang sebesar Rp26,5 miliar.

Imam Nahrawi terima suap sebesar Rp26 miliar
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka suap dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

Imam dan Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

"Total dugaan penerimaan Rp26.5 miliar," kata Alex sapaan Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

"Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," ujar Alex.

Alex menjelaskan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

KPK tetapkan Imam Nahrawi tersangka kasus suap Dana Hibah KONI
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

"Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut dlduga sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ungkap Alex.

Sebelum proposal diajukan, lanjut Alex, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19.13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Di sisi lain, pada proses persidangan juga telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018.

"Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya (Menpora), melalui asisten pribadinya," tutup Alex.

Baca Juga:

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Tahan Aspri Menpora Imam Nahrawi

Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima terdangka. Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.

Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga:

Suap Kemenpora, Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buahnya

#Imam Nahrawi #Dana Hibah #KONI #Alexander Marwata #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang
Terdapat sedikitnya 17 saksi yang dipanggil lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Malang, Jatim.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang
Indonesia
Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
KPK akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Indonesia
KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah
Khofifah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah
Indonesia
KPK Dalami dan Periksa Pengurus Masjid, Musala, dan Majelis Taklim Penerima Dana Hibah Pemprov Jatim
Pendalaman tersebut dilakukan di Polres Situbondo pada Kamis (22/5), dan terkait kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
KPK Dalami dan Periksa Pengurus Masjid, Musala, dan Majelis Taklim Penerima Dana Hibah Pemprov Jatim
Indonesia
Indonesia Berikan Hibah Agrikultur Pelatihan Budidaya Alpukat Untuk Rakyat Palestina
Hibah itu dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) melalui kerangka Konferensi Kerja Sama Negara-negara Asia Timur untuk Pembangunan Palestina (CEAPAD).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Indonesia Berikan Hibah Agrikultur Pelatihan Budidaya Alpukat Untuk Rakyat Palestina
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim
KPK dalami kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim
KPK menduga ada aliran korupsi dana hibah saat La Nyalla menjadi pemimpin KONI Jatim.
Soffi Amira - Rabu, 16 April 2025
KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim
Bagikan