Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp26,5 Miliar


Menpora Imam Nahrawi mengelak mengetahui dana hibah kemenpora ke KONI (ANTARA FOTO)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya menduga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah menerima uang sebesar Rp26,5 miliar.

Imam dan Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
"Total dugaan penerimaan Rp26.5 miliar," kata Alex sapaan Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
"Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," ujar Alex.
Alex menjelaskan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut dlduga sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ungkap Alex.
Sebelum proposal diajukan, lanjut Alex, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19.13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Di sisi lain, pada proses persidangan juga telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018.
"Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya (Menpora), melalui asisten pribadinya," tutup Alex.
Baca Juga:
Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat lima terdangka. Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.
Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca Juga:
Suap Kemenpora, Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buahnya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang

Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah

KPK Dalami dan Periksa Pengurus Masjid, Musala, dan Majelis Taklim Penerima Dana Hibah Pemprov Jatim

Indonesia Berikan Hibah Agrikultur Pelatihan Budidaya Alpukat Untuk Rakyat Palestina

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim
