Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp26,5 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 September 2019
  Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi mengelak mengetahui dana hibah kemenpora ke KONI (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya menduga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah menerima uang sebesar Rp26,5 miliar.

Imam Nahrawi terima suap sebesar Rp26 miliar
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka suap dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

Imam dan Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

"Total dugaan penerimaan Rp26.5 miliar," kata Alex sapaan Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

"Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," ujar Alex.

Alex menjelaskan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

KPK tetapkan Imam Nahrawi tersangka kasus suap Dana Hibah KONI
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

"Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut dlduga sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ungkap Alex.

Sebelum proposal diajukan, lanjut Alex, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19.13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Di sisi lain, pada proses persidangan juga telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018.

"Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya (Menpora), melalui asisten pribadinya," tutup Alex.

Baca Juga:

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Tahan Aspri Menpora Imam Nahrawi

Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima terdangka. Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.

Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga:

Suap Kemenpora, Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buahnya

#Imam Nahrawi #Dana Hibah #KONI #Alexander Marwata #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Berita
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Beredar unggahan yang berisi Menkeu Purbaya umumkan dana hibah cair Juli ini, setiap keluarga terima Rp 250 juta. Cek kebenaran faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Beredar konten yang berisi imbauan Menkeu Purbaya meminta masyarakat untuk mendaftar ke Pemda untuk dapat dana hibah. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Indonesia
Terharu Terima Penghargaan KONI, Jerry Hermawan Lo Ajak Lebih Banyak Pihak Peduli Atlet Purnatugas
Founder JHL Group, Jerry Hermawan Lo, menerima penghargaan dari KONI. Ia mengajak banyak pihak untuk memperhatikan atlet purnatugas.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Terharu Terima Penghargaan KONI, Jerry Hermawan Lo Ajak Lebih Banyak Pihak Peduli Atlet Purnatugas
Indonesia
KONI Anugerahi Jerry Hermawan Lo Penghargaan Tokoh Peduli Olahraga
KONI menganugerahi Founder JHL Group, Jerry Hermawan Lo, sebagai tokoh peduli olahraga.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
KONI Anugerahi Jerry Hermawan Lo Penghargaan Tokoh Peduli Olahraga
Olahraga
Prasetyo Edi Sambut Kehadiran Shin Tae-yong di Persija: Pelatih Bagus untuk Macan Kemayoran
Prasetyo Edi Marsudi menyambut positif penunjukan Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija Jakarta. Tingkatkan kualitas Persija dan kompetisi sepak bola Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Prasetyo Edi Sambut Kehadiran Shin Tae-yong di Persija: Pelatih Bagus untuk Macan Kemayoran
Indonesia
Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Ketua KONI Bantah Korupsi
Dia membantah menggunakan dana KONI Solo untuk kepentingan pribadinya.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Ketua KONI Bantah Korupsi
Indonesia
DPR Beri Peringatan Keras Soal Biaya Perawatan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi C551 Hasil Hibah dari Italia
Selain masalah finansial, perbedaan spesifikasi teknis atau interoperabilitas menjadi hambatan serius
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
DPR Beri Peringatan Keras Soal Biaya Perawatan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi C551 Hasil Hibah dari Italia
Indonesia
Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Solo Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Rp 1 Miliar
Penyimpangan terjadi setelah dana hibah dari Pemkot Surakarta masuk ke rekening KONI dan dilakukan pencairan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Solo Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Rp 1 Miliar
Bagikan