MenPAN-RB Tinggal Implementasikan Status Pegawai KPK Jadi ASN
Menpan dan Reformasi Birokrasi (RB) Syafruddin.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Merahputih.com - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku tinggal mengimplementasikan saja status pegawai KPK untuk dijadikan aparatur sipil negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu dua tahun (untuk implementasi ke dalam peraturan pemerintah)," ujar Syafruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Baca Juga:
Karena, saat ini 70 persen pegawai KPK sudah aparatur sipil negara (ASN). Bagi yang belum, akan ditetapkan melalui mekanisme afirmasi.
Dia mengatakan penetapan pegawai KPK sebagai ASN dengan harapan setelah pensiun pegawai KPK menerima uang pensiun sehingga seluruh pegawai yang bekerja untuk negara memiliki harapan hidup di masa tua.
Pengaturan pegawai KPK sebagai ASN tercantum dalam pasal 24 Revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Catat, 'Pasal-Pasal Kebiri' Revisi UU KPK yang mau Diketok DPR Hari Ini!
Karena itu, sebagaimana dikutip Antara, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Hampir 2 Ribu CPNS Mundur, Legislator Tuntut Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Total
Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN
Perpres Belum Terbit, Pemindahan ASN ke IKN Masih Ditunda
Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN
Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang
Pola Kerja Kedinasan Secara Fleksibel Saat Libur Lebaran Masih Dibahas, MenPANRB Koordinasi Lintas Kementerian
Eks Wakapolri dan Menpan Era Jokowi Komjen Syafruddin Tutup Usia
Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair, Kata Menteri PANRB