Menkum HAM Yasona Laoly Diperiksa KPK


Menkum HAM Yasona Laoly (dua dari kanan) saat tiba di gedung KPK, Selasa (25/6). (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/5). Mengenakan kemeja putih, Yasonna terlihat tiba di Gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 10.00 Wib.
Politisi PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.
Tak banyak komentar yang disampaikan Yasonna kepada awak media. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu berjanji akan menyampaikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan.
"Nantilah pas kembalinya," kata Yasonna saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Selain Yasonna, lembaga antirasuah juga akan memeriksa mantan Menpan RB Taufiq Effendi dan anggota DPR Arif Wibowo sebagai saksi untuk Markus Nari.
BACA JUGA: Periksa Tiga Politikus Golkar, KPK Dalami Proses Penganggaran e-KTP
KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: PDIP Bocorkan Komposisi Kabinet Jokowi
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
