Periksa Tiga Politikus Golkar, KPK Dalami Proses Penganggaran e-KTP
Anggota DPR dari Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng diduga terlibat korupsi e-KTP. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng, Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan Anggota DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Penyidik mendalami proses penganggaran proyek e-KTP di DPR yang berujung rasuah dari ketiga Politikus Golkar tersebut. Diketahui, ketiganya tersebut pernah terlibat dalam proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Ketiga politikus partai berlambang beringin itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.
Nama Melchias Mekeng, Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar disebut turut menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Bahkan, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kesaksiannya di persidangan mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.
Irvanto membeberkan, memberikan uang kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SG$ 1 juta. Kemudian, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menerima US$ 1,5 juta.
Selain itu terdapat nama Ade Komarudin yang menerima US$ 700.000. Irvan menegaskan, penyerahan dilakukan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.
Nama lainnya yang disebut Irvan yakni Agun Gunandjar yang menerima US$ 1,5 juta. Sebesar US$ 500.000 diserahkan di Senayan City, sementara, US$ 1 juta diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.
Irvan juga mengaku menyerahkan uang sebesar US$ 100.000 kepada anggota Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah. Terakhir, Irvan mengaku menyerahkan uang sebesar US$ 100.000kepada Nurhayati Assegaf.
KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap PLTU Riau-1, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Soal Aksi PA 212 di MK, BPN: Itu di Luar Instruksi Kami
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini