Periksa Tiga Politikus Golkar, KPK Dalami Proses Penganggaran e-KTP


Anggota DPR dari Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng diduga terlibat korupsi e-KTP. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng, Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan Anggota DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Penyidik mendalami proses penganggaran proyek e-KTP di DPR yang berujung rasuah dari ketiga Politikus Golkar tersebut. Diketahui, ketiganya tersebut pernah terlibat dalam proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Ketiga politikus partai berlambang beringin itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.

Nama Melchias Mekeng, Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar disebut turut menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Bahkan, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kesaksiannya di persidangan mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.
Irvanto membeberkan, memberikan uang kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SG$ 1 juta. Kemudian, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menerima US$ 1,5 juta.
Selain itu terdapat nama Ade Komarudin yang menerima US$ 700.000. Irvan menegaskan, penyerahan dilakukan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.
Nama lainnya yang disebut Irvan yakni Agun Gunandjar yang menerima US$ 1,5 juta. Sebesar US$ 500.000 diserahkan di Senayan City, sementara, US$ 1 juta diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.
Irvan juga mengaku menyerahkan uang sebesar US$ 100.000 kepada anggota Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah. Terakhir, Irvan mengaku menyerahkan uang sebesar US$ 100.000kepada Nurhayati Assegaf.

KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap PLTU Riau-1, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Soal Aksi PA 212 di MK, BPN: Itu di Luar Instruksi Kami
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
