Kasus Korupsi

Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap PLTU Riau-1, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 24 Juni 2019
  Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap PLTU Riau-1, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Pengacara Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo memberikan ketertangan kepada media di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Mereka merupakan para pihak yang sudah terjerat dalam kasus PLTU Riau-1.

Jaksa KPK mengungkapkan, pihak yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Seusai jaksa membacakan surat dakwaan, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Soesilo mewakili Sofyan Basir mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa KPK.

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir usai diperiksa KPK di Jakarta, Senin (6/5) (MP/Ponco Sulaksono)

"Kami langsung ajukan keberatan yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan‎‎," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Hakim mempersilahkan kuasa hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK tersebut.‎ Dalam paparannya, Soesilo mempermasalahkan soal surat dakwaan jaksa KPK yang cacat formil.

Menurut jaksa guna mendapatkan proyek pembangkit listrik itu, Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham, senilai Rp4,75 miliar. Sementara itu, Sofyan diduga turut berperan untuk memuluskan praktik suap tersebut.

Jaksa memaparkan proyek PLTU Riau-1 rencananya akan dikerjakan oleh perusahaan konsorsium, yakni anak usaha PT PLN, PT Pembakit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company.

Atas rencana tersebut, Sofyan memfasilitasi praktik itu dengan menghadiri pertemuan-pertemuan bersama Eni, Kotjo dan Idrus dalam memuluskan proyek senilai USD900 juta itu.

“Pertemuan itu dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya di Rumah Setya Novanto, Hotel Mulia Senayan, Hotel Fairmount Jakarta, dan kantor Sofyan. Dalam pertemuan itu terdapat sejumlah pembahasan soal proyek PLTU Riau-1,” jelas jaksa.

BACA JUGA: Anies Jelaskan Kesulitan LRT Jakarta Belum Dioperasikan Secara Komersial

Pengamat: Manuver Yorrys Sinyalemen Beringin 'Bergoyang' Lagi

Adapun, pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pihak di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, dan Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum itu.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(Pon)

#Sofyan Basir #Pengadilan Tipikor #Korupsi PLTU Riau #Idrus Marham
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - 42 menit lalu
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan