Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap PLTU Riau-1, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan


Pengacara Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo memberikan ketertangan kepada media di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Mereka merupakan para pihak yang sudah terjerat dalam kasus PLTU Riau-1.
Jaksa KPK mengungkapkan, pihak yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Seusai jaksa membacakan surat dakwaan, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Soesilo mewakili Sofyan Basir mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa KPK.

"Kami langsung ajukan keberatan yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Hakim mempersilahkan kuasa hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK tersebut. Dalam paparannya, Soesilo mempermasalahkan soal surat dakwaan jaksa KPK yang cacat formil.
Menurut jaksa guna mendapatkan proyek pembangkit listrik itu, Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham, senilai Rp4,75 miliar. Sementara itu, Sofyan diduga turut berperan untuk memuluskan praktik suap tersebut.
Jaksa memaparkan proyek PLTU Riau-1 rencananya akan dikerjakan oleh perusahaan konsorsium, yakni anak usaha PT PLN, PT Pembakit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company.
Atas rencana tersebut, Sofyan memfasilitasi praktik itu dengan menghadiri pertemuan-pertemuan bersama Eni, Kotjo dan Idrus dalam memuluskan proyek senilai USD900 juta itu.
“Pertemuan itu dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya di Rumah Setya Novanto, Hotel Mulia Senayan, Hotel Fairmount Jakarta, dan kantor Sofyan. Dalam pertemuan itu terdapat sejumlah pembahasan soal proyek PLTU Riau-1,” jelas jaksa.
BACA JUGA: Anies Jelaskan Kesulitan LRT Jakarta Belum Dioperasikan Secara Komersial
Pengamat: Manuver Yorrys Sinyalemen Beringin 'Bergoyang' Lagi
Adapun, pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pihak di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, dan Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum itu.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
