Kasus Korupsi

Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap PLTU Riau-1, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 24 Juni 2019
  Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap PLTU Riau-1, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Pengacara Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo memberikan ketertangan kepada media di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Mereka merupakan para pihak yang sudah terjerat dalam kasus PLTU Riau-1.

Jaksa KPK mengungkapkan, pihak yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Seusai jaksa membacakan surat dakwaan, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Soesilo mewakili Sofyan Basir mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa KPK.

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir usai diperiksa KPK di Jakarta, Senin (6/5) (MP/Ponco Sulaksono)

"Kami langsung ajukan keberatan yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan‎‎," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Hakim mempersilahkan kuasa hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK tersebut.‎ Dalam paparannya, Soesilo mempermasalahkan soal surat dakwaan jaksa KPK yang cacat formil.

Menurut jaksa guna mendapatkan proyek pembangkit listrik itu, Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham, senilai Rp4,75 miliar. Sementara itu, Sofyan diduga turut berperan untuk memuluskan praktik suap tersebut.

Jaksa memaparkan proyek PLTU Riau-1 rencananya akan dikerjakan oleh perusahaan konsorsium, yakni anak usaha PT PLN, PT Pembakit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company.

Atas rencana tersebut, Sofyan memfasilitasi praktik itu dengan menghadiri pertemuan-pertemuan bersama Eni, Kotjo dan Idrus dalam memuluskan proyek senilai USD900 juta itu.

“Pertemuan itu dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya di Rumah Setya Novanto, Hotel Mulia Senayan, Hotel Fairmount Jakarta, dan kantor Sofyan. Dalam pertemuan itu terdapat sejumlah pembahasan soal proyek PLTU Riau-1,” jelas jaksa.

BACA JUGA: Anies Jelaskan Kesulitan LRT Jakarta Belum Dioperasikan Secara Komersial

Pengamat: Manuver Yorrys Sinyalemen Beringin 'Bergoyang' Lagi

Adapun, pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pihak di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, dan Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum itu.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(Pon)

#Sofyan Basir #Pengadilan Tipikor #Korupsi PLTU Riau #Idrus Marham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (kanan) menyerahkan buku kepada Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji (kiri), disaksikan Pakar Kebangsaan Yudi Latif (kedua kiri) dan Pengamat Politik Siti Zuhro (kedua kanan) dalam Pengajian Ideologi Kebangsaan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Oktober 2025
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan